Kota Bima,KS.- Peristiwa prosesi akad nikah anaknya Wakil Ketua DPRD Kota Bima, beberapa waktu lalu, ternyata masih dan terus menggelinding ...
Kota Bima,KS.-Peristiwa prosesi akad nikah anaknya Wakil Ketua DPRD Kota Bima, beberapa waktu lalu, ternyata masih dan terus menggelinding bagai bola panas. Pro dan kontra serta berbagai pendapat yang mengesankan kegaduhan di daerah ini, sepertinya belum lekang juga.
Meski Gubernur saat kunjungan kerja di Kota Bima, Kamis kemarin, meminta dihentikan dengan menyebutkan dengan istilah kegaduhan, tidak membuat sejumlah pihak untuk dan atas nama keadilan dan melawan penghianatan pada aturan serta suara hati rakyat, untuk berhenti seperti yang diharapkan orang nomor satu di NTB itu.
Informasi terbaru, setelah dua kelompok yang menamakan diri, Aliansi Advokat Pro Penanggulangan Covid-19 dan Aliansi masyarakat peduli Covid-19 Kota Bima yang sebelumnya melaporkan secara resmi pada Polres Bima Kota, peristiwa akad nikah anaknya Wakil Ketua DPRD Kota Bima, kini dua aliansi itu telah pula melaporkan pada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bima, dengan tuntutan agar ditindak secara etika di lembaga yang terhormat itu.
Nah, atas surat masuk yang diantarkan dua alinasi tersebut, BK DPRD Kota Bima, mulai bekerja dan siap menuntaskan segala sesuatu terkait laporan dimaksud, sesuai dengan wewenang dan aturan yang ada di BK.
“Ya kami siap menuntaskan laporan itu sesuai tahapan dan kewenangan serta aturan yang berlaku,”pasti Ketua BK DPRD Kota Bima, Sukri Dahlan, Jumat (5/6) sore tadi.
Sukri yang didampingi anggota BK, H Mustamin pada wartawan, memastikan BK akan bekerja serius tanpa memandang itu kaitan dengan anggota sendiri, apalagi menyangkut kepentingan umum (masyarakat), tentu akan bekerja cepat dan sesegera mungkin menuntaskannya.
“Meski jeruk makan jeruk (mengistilahkan memeriksa anggota sendiri sesama wakil rakyat dilembaga dewan, tetap berpijak pada aturan yang berlaku,”ujarnya.
Ketua BK meminta pada masyarakat wabil khusus pada Aliansi yang melapor, berikan kesempatan pada BK untuk bekerja. Yakni pula tegasnya, BK tidak akan tunduk pada intervensi siapapun, golongan manapun serta kepentingan manapun, dalam menuntaskan laporan dimaksud. Intinya kata Sukri Dahlan, biarkan BK bekerja sebagaimana mekanisme dan aturan yang berlaku. “Soal hasil dan keputusanya tergantung dari proses pemeriksaan baik orang pun materi aduan. Tetapi pada intinya, BK hanya memproses urusan etika saja, tidak masuk dalam wilayah hukum,”pungkasnya.
Diujung pernyataanya, Ketua BK, menjelaskan, ada tiga sanksi yang akan dikenakan pada anggota sebagaimana aturan di lembaga dewan, yakni sanksi ringan, sedang dan sanksi berat. Hasil kerja BK katanya, akan diparipurnakan.(RED)
COMMENTS