Kota Bima,KS.- Apresisasi dan sprit luar biasa atas kerja tak kenal lelah yang ditunjukan Tim Opsnal Mapolsek Rastim Polres Kota Bima. Tidak...
Kota Bima,KS.-Apresisasi dan sprit luar biasa atas kerja tak kenal lelah yang ditunjukan Tim Opsnal Mapolsek Rastim Polres Kota Bima.
Tidak berselang lama pasca menggerbek dan menggagalkan judi sabung ayam di wilayah Rabadompu Barat, diwilayah tetangga sebelah barat tepatnya di Kelurahan Rabangodu Selatan Kecamatan Raba, Tim Opsnal Polsek Rastim, berhasil menciduk para pelaku judi kartu Remi.
Kapolres Bima Kota melalui Kasubag Humas, AKP Hasnun, Selasa (7/7) sore ini, menjelaskan, Polsek Rastim dibawah pimpinan Kapolsek, Iptu Suratno melaporkan, Tim Opsnal dibawah Komando Aipda Suharman beserta anggotanya, Bripka Sukrin dan Bripka Gudsadar, berhasil membekuk sejumlah orang yang tengah asyik memainkan kartu remi dengan taruhan sejumlah uang.
'Tiga Pandawa' sebutan dari Tim Opsnal Rastim ini, saat menciduk para pelaku judi kartu remi, mendapatkan pasangan suami isteri (Pasutri) dan Ibu Rumah Tangga (IRT) lainnya dengan jumlah pelaku 4 orang.
Adapun kronologi penangkapan para pelaku judi kartu remi urai Kasubag Humas Polres Bima Kota, awalnya Tim Opsnal menerima informasi dari masyarakat terkait adanya judi kartu remi yang berada di Kelurahan Rabangodu Selatan Kecamatan Raba Kota Bima atau setidaknya di RT04/RW 02 Kelurahan tersebut diatas.
Adapun identitas pasutri dan IRT yang di amankan sebut Hasnun sebagaimana laporan Kapolsek Rastim, EPP (30) pekerjaan swasta dengan alamat.RT.04/RW 02 Kelurahan Rabangodu Selatan Kecamatan Raba Kota Bima, UY (28) pekerjaan IRT dengan alamat sama dengan pelaku pertama, EM (36) pekerjaan IRT dengan alamat RT03/02 Keluraha Rabangodu Selatan Kecamatan Raba Kota Bima dan HN (27) pekerjaan IRT dengan alamat RT04/RW02 Kelurahan Rabangodu Selatan Kecamatan Raba Kota Bima.
Adapun Barang Bukti (BB) yang di amankan oleh anggota Opsnal, sambung Hasnun, Uang kertas sebanyak Rp 186 ribu dalam pecahan 50 ribu sebanyak 1 lembar, pecahan 20 ribu sebanyak 1 lembar, pecahan 10 ribu sebanyak 5 lembar, pecahan 5 ribu sebanyak 9 lembar, pecahan Rp 2 ribu sebanyak 7 lembar dan pecahan Seribu sebanyak 2 lembar.
BB lain yang diamankan, katanya, kartu remi sebanyak 52 lembar, 1 buah Handphon merk Oppo warna Hitam, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah Korek gas, 1 buah dompet warna merah, 1 bungkus rokok surya.
"Para pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Mako Polsek Rastim untuk ditindaklanjuti sesui dengan hukum yang berlaku,"tutup Hasnun.(RED)
COMMENTS