Kota Bima,KS.- Gelinding kasus pencabulan anak dengan terdakwa AM ASN yang bertugas sebagai pengawas SMP di Kabupaten Bima, menuai kejanggal...
Kota Bima,KS.-Gelinding kasus pencabulan anak dengan terdakwa AM ASN yang bertugas sebagai pengawas SMP di Kabupaten Bima, menuai kejanggalan dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri Raba Bima, dimana Kejaksaan sebagai penuntut umum, tidak menyertakan isteri terdakwa sebagaia bagian dari rentetan kronologi dugaan pencambulan dimaksud.
Atas kejanggalan proses persidangam itu, Gabungan Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMMI) Cabang Bima dan Pengurus Gerakan Mahasiswa Rupe Gabungan (GMRG) Bima, menggugat transparasinya Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, atas tidak tercantumnya dalam tuntutan isteri terdakwa AM dalam proses persidangan.
Puluhan massa aksi yang tergabung dalam PMII dan GMRG Bima, Senin (20/7), menggedor lembaga Adhiyaksa tersebut dengan tuntutan keterbukaan dan keseriusan dalam memeroses kasus pencabulan anak tersebut.
"Jaksa tidak boleh main mata apalagi setengah hati dalam menuntaskan kasus yang memaluka dan menjadi aib bagi daerah,"tegas Jenderal Lapangan Edi Wahyudi.
Dua organisasi yang konsen terhadap kasua pencabulan anak tersebut, dalam pernyataan sikap diantaranya, meminta kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Raba Bima, harus memroses isteri pelaku dan dipenjarakan karena terlibat dalam kasus pencabulan berencana.
Pernyataan sikap lainnya, meminta kejelasan Barang Bukti (BB) video sebagai alat bukti, kenapa sebagian barang bukti tidak diserahkan kepada kejaksaan, Polres Bima Kota harus memperjelas terkait hilangnya identitas korban, pelaku pencabulan harus diberikan hukuman yang setimpal dan apabila tuntutan tidak diindahkan maka akan dilakukan aksi yang lebih besar.
Terpantau, tawaran pihak Kejari meminta massa aksi masuk dalam ruangan untuk mendapatkan kejelasan, ditolak massa aksi.
Dijelaskan Jaksa Penutut Umum, Syahrul Rahman, didepan massa aksi, kasus ini tetap diproses sampai akhir. Bahea persidangan yang akan dilanjutkan hari ini, kata Syahrul, tuntutan massa aksi menjadi atensi di persidangan.
Kasi Pidum, Ibrahim Kasim, memohon dukungan massa aksi dan masyarakat agar kerja menyelesaikan kasus ini dapat tuntas dan mendapatkan keadilan sebagaimana mestinya. Ini menjadi atensi hingga ke Kejati.
Diberitakan sebelumnya, sesuai fakta persidangan, Majelis Hakim (MH) melihat ada keterlibatan isteri terdakwa dan memerintahkan JPU untuk menghadirkan isteri terdakwa.
Sidang akan dilanjutkan Senin siang ini. (RED)
COMMENTS