Bima,KS.- Jika suara dan teriakan dan air mata sudah tidak terdengar lagi, mungkin nasib dan derita mesti disampaiakan lewat aksi turun ke j...
Bima,KS.-Jika suara dan teriakan dan air mata sudah tidak terdengar lagi, mungkin nasib dan derita mesti disampaiakan lewat aksi turun ke jalan.
Kata-kata gugahan heroik diatas, sepertinya bermakna slogan perlawanan bagi warga di wilayah Sanggar dan Tambora, ikut menyuarakan derita yang dialami warga Oi Katupa Tambora yang hingga kini masih luntan lantung nasibnya di negeri sendiri akibat penguasaan hingga perampasan tanah serta air yang dilakukan PT Sanggar Agro Karya Persada (SAKP) pemilik Hak Guna Usaha di tanah keramat Tambora.
Buktinya, ratusan masyarakat asal dua Kecamatan yakni Tambora dan Sanggar yang menamakan diri, Aliansi Rakyat Sanggar Tambora Peduli Katupa Bersatu, Rabu (29/7) menngelar aksi di Kantor Camat Sanggar.
Ratusan massa aksi yang dikoordinir Jiad Uhaq selaku Korlap, dengan lantang meneriakan, mendesak DPRD Kabupaten Bima sebagai representasi keterwakilan suara dan hati nurani rakyat, untuk membentuk Pansus tentang kegiatan PT Sanggar Agro Karya yang diduga dan dinilai mereka, telah merusak lahan jambu mente serta menggusur dan merampas air sebagai penting kehidupan warga di Desa Oi Katupa Kecamatan Tambora.
“Kami mendesak DPRD untuk segera membentuk Pansus terkait kejahatan kemanusiaan yang diduga dilakukan oleh Pemda Bima, BPN dan PT Sangggar Agro,"teriak Jiad Ulhaq saat berorasi di Depan kantor Camat Sanggar.
Tidak itu saja, ratusan warga gabungan dua kecamatan di kaki gunung Tambora itu, meminta para wakil rakyat untuk mendampingi warga Oi Katupa yang selama ini jadi korban PT Sanggar Agro yang menggusur dan merampas lahan serta sumber air bagi kehidupan warga Oi Katupa hingga ke pihak berwajib sesuai undang-undang yang berlaku.
"Kami mendesak lembaga legislatif untuk bersama-sama mendampingi para korban melaporkan segala perbuatan melanggar hukum baik yang dilakukan oleh Pemda Bima, BPN dan pihak Perusahaan PT Sanggar Agro Karya Persada kepada pihak yang berwajib sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku," desak Jiad.
Saat menyampaikan orasinya pula, Korlap Jiad Ulhaq, mendesak Pemerintah Daerah yang dipimpin Bupati Indah Damayanti Puteri (IDP) serta pihak legislatif, segera menghentikan kegiatan PT Sanggar Agro yang sudah merugikan warga Desa Oi Katupa.
"Segera menghentikan segala aktifitas yang dilakukan oleh Perusahaan PT Sanggar Agro Karya Persada," tegasnya.
Atas perampasan dan penggusuran lahan yang dilakukan PT Sanggar Agro, m,assa aksi meminta pada Pemda Bima memerintahkan Perusahaan yang bergerak di bahan baku minyak kayu putih itu, mengganti kerugian dan atau membayar kerugian Warga Desa Oi Katupa.
Diujung aksinya, massa aksi mendesak Pemda dan BPN Kabupaten Bima untuk bersama -sama mengajukan pencabutan Izin HGU PT Sanggar Agro kepada Kementerian Agraria/ATR RI karena telah melakukan banyak perbuatan melanggar hukum dan kejahatan kemanusian.(RED)
COMMENTS