Kota Bima,KS.- Tim Opsnal Polsek Rastim kembali berhasil memberantas kriminalitas yang terjadi diwilayah hukumnya. Kali ini, Kamis (9/7) sek...
Kota Bima,KS.-Tim Opsnal Polsek Rastim kembali berhasil memberantas kriminalitas yang terjadi diwilayah hukumnya.
Kali ini, Kamis (9/7) sekitar pukul 16.30 wita, Tim Opsnal Polsek Rastim membekuk pengepul judi online jenis togel.
Kapolres Bima Kota melalui Kasubag Humas, AKP Hasnun, menjelaskan, Polsek Rastim dibawah pimpinan Kapolsek, Iptu Suratno melaporkan, Tim Opsnal dibawah Komando Aipda Suharman beserta anggotanya, Bripka Sukrin dan Bripka Gudsadar, berhasil membekuk selaku pelaku pengepul judi togel online di Wilayah Kelurahan Rabangodu Utara Kecamatan Raba Kota Bima.
Adapun Kronologis peristiwa penggerebekan pelaku pengepul judi togel dimaksud, jelas Hasnun, awalnya Tim opsnal, menerima informasi dari masyarakat terkait adanya judi Togel online yang berada di kelurahan Rabangodu Utara Kecamatan Raba Kota Bima tepatnya d rumah AR (45), dengan alamat RT 15/06 Kelurahan Rabangodu Utara Kecamatan Raba Kota Bima.
Tidak butuh waktu lama AR langsung diamankan dan pada saat merekap atau masukin sejumlah nomor togel dengan menggunakan handphon.
Adapun Barang Bukti (BB) yang di amankan, jelas Kasubag Humas, Uang sejumlah Rp.650.000 pecahan 50 ribu sebanyak 13 (Tuga belas), 1 buah Handphon Samsung warna biru langit, 1 buah handphon Nokia warna Hitam, 5 lembar kertas warna putih tertulis angka togel, 1 buah dompet warna merah, 1 buah buku warna biru, 1 buah ATM Bank BNI
Kini pelaku dan barang bukti sambungnya, sudah d amankan di Polsek Rastim untuk d tindak lanjuti sesui dengan Hukum yang berlaku. (RED)
COMMENTS