Kota Bima,KS.- Pergesaran anggaran yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020 Kota Bima yang dipergunakan untuk pemb...
Kota Bima,KS.-Pergesaran anggaran yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020 Kota Bima yang dipergunakan untuk pembiayaan penanganan pandemi Covid-19 di Kota Bima, kini tengah dan sedang di aduit khusus Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Audit khusus BPK Perwakilan NTB tersebut, sebagaimana informasi yang diperoleh sejumlah wartawan, tentu terkait realisasi dan bentuk pertanggungjawaban keuangan penggunaannya.
Dari Informasi yang diperoleh pula, BPK Perwakilan NTB, telah melayangkan surat ke Pemkot Bima, perihal permintaan data dan dokumen realisasi penggunaan dan pertanggungjawaban dana covid-19 yang dialokasikan Pemkot Bima hasil dari pergesaran anggaran APBD tahun 2020 ini yang kemudian akan dilakukan audit khusus terkait penggunaan dana Covid-19 dimaksud.
Informasi yang diperoleh sejumlah wartawan, Tim dari BPK NTB telah memulai pemeriksaan dan audit khusus dana Covid-19 Kota Bima, selama melaksanakan tugas pemeriksaan selama 8 hari, yakni sejak 13 Juli dan berakhir 22 Juli 2020 lalu.
Walikota Bima melalui Sekda Kota Bima H Mukhtar Landa yang dimintai tanggapan atas informasi adanya Tim BPK Perwakilan NTB yang mengaudit khusus dana Covid-19, Senin (3/8) di Kantor Pemkot Bima, membenarkan adanya surat BPK dimaskud.Tetapi orang nomor tiga di Kota Bima ini, membantah keras jika dilakukan audit khusus.
“Bukan audit khusus, tapi hanya pemeriksaan biasa dan meminta sejumlah dokumen,”bantahnya.
Bahkan disebutkannya, terkait permintaan data oleh Tim Audit BPK itu, pihaknya telah menyerahkannya untuk diperiksa sejumlah dokumen sesuai yang diminta BPK.“Sudah kita serahkan semua dokumen yang dibutuhkan BPK,”pastinya.
Ditegaskan Sekda, bukan audit khusus dan tidak ada bunyi perihal surat KPK yang menyebutkan audit khusus. Sebabnya pula pemeriksaan tersebut tidak saja untuk Kota Bima tetapi ditujukan pada seluruh pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Apakah ebnar anggaran Covid sesuai penggesaran yang akan diperika BPK Perwakilan NTB, sebesar Rp 28 Miliar sebagaimana informasi yang beredar selama ini, Baik Sekda maupun Kabag humas Protokol Setda Kota Bima, H A Malik, membantah sebebsar tersebut. Pergeseran anggran diakui keduanya memang sebesar tersebut, tetapi dalam nomenklatur tidak menyebutkan anggaran Covid-19, melainkan Biaya Tak Terduga (BTT).
“Nomenklaturnya Biaya Tak Terduga senagka itu, tetapi bukan untuk pembiayaan Covid-19 saja. Didalamnya ada pembiayaan lain termasuk DBD dan pembiayaan tak terduga lainnya,”jelas Malik.(RED)
COMMENTS