Kota Bima,KS.- Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kota Bima, Senin (3/8) menjelaskan secara resmi progres rencana pembangunan dan an...
Kota Bima,KS.-Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kota Bima, Senin (3/8) menjelaskan secara resmi progres rencana pembangunan dan anggaran terkait Pembangunan Masjid Al Muwahidin Kota Bima.
Sebagaimana dijelaskan Kadis PUPR Kota Bima, M Amin, bahwa paket pembangunan Masjid Al Muwahidin direncanakan menelan biaya sebesar Rp 10 milar. Anggaran tersebut termasuk anggaran penunjang lainnya, seperti pembiayaan untuk analisis struktur dan pendampingan serta bimtek oleh BPKP NTB.
Untuk analisis struktur sebut Kadis PUPR, dilaksanakan oleh Fakultas Teknik Universitas Mataram dengan MoU Nomor 29.02/4.3/PPK-CK-Infra/APBD/III/2019 dan 1687/UN18.F6/2019.
Dari hasil analisa struktur oleh Universitas Mataram sambungnya, menyimpulkan diperlukan perbaikan struktur pada bangunan Masjid Al Muwahidin.
Setelah analisa struktur, dan dilakukan pendampingan dan bimtek ke BPKP NTB dengan membawa seluruh dokumen yang dibutuhkan. Dari hasil bimtek tersebut, beberapa persyaratan baik administratif maupun teknis perlu dilakukan peninjauan kembali, antara lain, syarat administrasi diantaranya BAST aset Masjid dari pihak Yayasan kepada Pemerintah Kota Bima. kemudian sertifikat tanah Masjid, inventarisasi aset Masjid, penilaian aset tanah dan bangunan Masjid, akta hibah dan surat perjanjian hibah.
Sementara untuk syarat teknis lanjutnya menjelaskan, diperlukan diantaranya Analisis struktur dan Gambar dan RAB Masjid. Dikarenakan Sertifikat Tanah Masjid Al Muwahidin merupakan Tanah Wakaf, maka menurut Undang Undang Republik Indonesia No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, pasal 40 point c, harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang untuk dihibahkan.
Mengingat berbagai syarat dan kendala yang dihadapi itu, jelas Kepala Dinas PUPR, anggaran Masjid Raya yang diploting pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp 10 miliar yang belum digunakan, diluncurkan kembali pada APBD 2020 dengan bertambah menjadi sebesar Rp 20 miliar.
“Namun karena kondisi Covid-19 maka anggaran tersebut digeser kembali menjadi Rp 10 miliar dan saat ini sedang dalam tahapan pembatasan nilai aset Yayasan oleh Inspekstorat Kota Bima,”jelasnya.
Ia berharap dengan telah dijelaskan secara rinci dan akurat terkait progres dan data tentang rencana pekerjaan Masjid Al Muwahidin, dapat menjadi bahan dan data serta informasi yang akurat bagi masyarakat. Sehingga tidak terjadi salah persepsi dan salah informasi yang berujung menyesatkan.(RED)
COMMENTS