Bima,KS.- DPRD Kabupaten Bima, Senin (7/9) menggelar rapat paripurna ke-9 pengucapan sumpah janji anggota DPRD Kabupaten Bina Pengganti Anta...
Bima,KS.-DPRD Kabupaten Bima, Senin (7/9) menggelar rapat paripurna ke-9 pengucapan sumpah janji anggota DPRD Kabupaten Bina Pengganti Antar Waktu (PAW).
Prosesi paripurna PAW yang digelar Sekretariat DPRD Kabuapaten Bima tersebut mengambil sumpah janji M Sidik yang mengantikan H Muhammad H Ibrahim yang tutup usia saat mengabdi sebagai wakil rakyat dalam rentang waktu sekurangnya 9 bulan.
Sejumlah tamu undangan tanpak hadir dalam paripurna istimewa itu. mulai dari beberapa anggota dewan provinsi NTB Sekretaris Daerah Kabupaten Bima, Forkompinda Kabupaten Bima, para pejabat eselon 2 dan 3 lingkup Pemkab Bima serta sehumlah keluarga M Sidik.
Sebelum paripurna dibuka pimpinan paripurna, diawali dengan penanyangan video profil almarhum H Muhammad H Ibrahim selama bertugas menjadi anggota DPRD Kabupaten Bima hingga beranjak tiga periode.
Sementara itu pengambilan sumpah janji M Sidik selaku anggota DPRD antar waktu dipandu dan dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bima, M Putera Feriyandi. Sebelumnya tentu pembacaan SK Gubernur NTB tentang pemberhentian dan peresmian oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Bima.
Kini M Sidik resmi menjadi anggota DPRD antar waktu yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 yang meliputi Kecamatan Woha, Kecamatan Monta dan Kecamatan Parado.
Peresmian M Sidik sebagai wakil rakyat duta Partai Golkar ini diakhiri dengan ucapan selamat dari pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bima dan seluruh undangan yang hadir. (RED)
COMMENTS