BIMA,KS.- Sesuai jadwal yang telah diatur dalam kegaiatan pelaksaan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Bima, tahun 2020 Komisi P...
BIMA,KS.- Sesuai jadwal yang telah diatur dalam kegaiatan pelaksaan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Bima, tahun 2020 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, menggelar Rapat Penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima tahun 2020, di aula kantor KPU Kabupaten Bima Rabu, (23/09).
Dari tiga Pasangan Bakan Pasangan (Bapaslon) yang mendaftarkan diri sebagai Kandidat dalam Pemilukada Kabupaten Bima tahun 2020,dinyatakan sebagai Pasangan Calon (PAslon) karena teklah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan baik oleh Aturan PKPU maupun perundangan-undangan yang berlaku. Ketiga pasangan calon yang dinyaklana lolos sebagai kandidiat tersebut adalah Paslon Hj dinda Damayanti Putri,SE – Drs H.Dahlan HM Nur, (Dinda – Dahlan), Paslon DRs H Syafruddin HM Nur,M.Pd – Ady MAhyudi,SE (Syafa’ad) dan Paslon dr Irfan – Drs Herman Alfa Edyson (Iman). Ketiga pasangan Calon tersebut setelah ditetapkan sebagao pasangan Calon akan mengikuti kegiatan selanjutnya yaoyu penetapan nomor urut paslon yang akan dilaksanakan Kamis (24/9).
Ketua KPU Kabupaten Bima Imran, S. Pdi, SH, menjelaskan semua tahapan yang dilaksanakan,sesuai dengan protocol kesehatan Covid-19 karena hal aitu merupakan salah satu syarat terlaksanakan setiap tahapan dan proses dalam Pimilukada serentak tahun 2020.
“Setiap melaksanakan kegiatan, kami tetap mengutamankan protocol kesehatan Covid – 19, semua yang dilibatkan wajib mentaatinya dengan menggunakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan,”katanya.
Selanjutnya, terhadap Bapaslon yang sudah mendaftar di KPU Kabupaten Bima, telah lakukan Verifikasi administrasinya, dan juga terhadap tanggapan masyarakat telah diklarifikasi.
Tiga Bapaslon, dinyatakan lengkap baik syarat maupun syarat pencalonan, maka hari ini pihak KPU KAbupaten Bima menyeerahkan salinan tentang penetapan calon Bupati dan wakil Bupati Bima tahun 2020.
“Setelah KPU menetapkan pasangan calon ini, kemudian tahapan selanjutnya akan dilakuna pengundian nomor urut pada Kamis besok (hari ini,red. Kita telah berkomitmen tidak ada pengerahan massa, TNI dan Polri juga ikut mengawal supaya berjalan secara baik mematuhi protokol Covid-19, karena kami tidak menginginkan adanya klaster baru,” ujarnya.
Penyerahan salinan berkas Paslon oleh KPU Kabupaten Bima, dengan mengikuti yang lebih awal mendaftar yaitu paslon Dinda-Dahlan, kemudian Syafa’ad, dan IMAN.
Kegiatan digelar KPU Kabupaten Bima tersebut, Di Hadiri Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima, perwakilan Polres Bima, Kodim 1608/Bima, serta penghubung tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bima tahun 2020.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah,SH pada kesempata Jumpa Per situ menyampaiakan, bahawa proses mulai dari pendaftaran hingga penetapan pasangan calon ini telah diawasi oleh pihaknya sesuai dengan regulasi UU dan PKPU yang telah mengendepankan Protokol kesehatan Covid-19.
“Terhadap tanggapan Masyarakat dengan verifikasi factual telah kami awasi langsung, dan KPU telah melakukan perbaikan terhadap Syarat dukungan calon atau bakal calon ketiga bapaslon dan sudah dilakukan sesuai dengan PKPU, Surat Edaran KPU dan UU 10 tahun 2016 artinya semua tahapan ini dilakukan sesuai dengan mekanisme,”ujarnya.
Selanjutnya menurut Abdulah, salah satu tugas Bawaslu terhadap putusan KPU KAbupaten Bima hari ini, yaitu penetapan terhadap tiga pasangan calon, Bawaslu KAbupaten Bima akan menunggu tiga hari kerja terhadap penyampaian sengketa proses yang disampaikan oleh salah satu pasangan calon yang kiranya merasa dirugikan dalam putusan yang diambil oleh KPU.
“Maka tugas kami adalah menerima laporan sengketa proses terhadap putusan yang dilakukan oleh KPU. Mulai hari ini terhitung hingga tujuh hari kedepan, Bawaslu akan menunggu apakah ada sengketa proses yang diajukan atau tidak,”jelasnya.
Sementara Komisioner Bawaslu lainnya, Junaidin,S.Pd mengingatkan kepada pasangan calon terhadap tahapan yang akan dilakukan selanjutnya termasuk besok (hari ini,red), yaitu pengyundian nomor urut paslon. “kami telah mengirimkan himbauan secara tertulis kepada ketiga paslon untuk mematuhi protocol Kesehatan Covid-19. Artinya dalam pelaksanaan pengundian Nomor urut tidak ada kerumunan massa. Pasangan calon manapun tidak boleh mengiring massa sehingga terjadi kerumunan. Sehingga pada pelaksanaan pengundian nomor urut tidak ada pengerahan massa yang dilakukan oleh seluruh pasangan calon,”tegasnya.
Selain menyampaikan himbaun secara tertulis kepada ketiga pasangan calon, Bawaslu juga telah berkoordinasi dengan aparat keamanan dan KPU kabupaten Bima, untuk secara tegas menyampaikan hal tersebut kepada paslon. “Ini adalah satu syarat wajib yang harus dipatuhi baik oleh konsestan maupun pelaksana,”tuturnya.
Sementara persoalan yang dikemukakan bang Joe sapaan akrabnya, yaitu terkait dengan proses penetapan pemilih sementara. Yang dilakukan pengawasan secara melekal hingga hari ini. Dari hasil tersebut pihak BAwaslu akan menyampaikan catatan kepada KPU sebagai bahan untuk ditindak lanjuti.
“saat ini sudah terkumpul sebagai hasil pengawasan kami, terhadap DPS yang telah diumumkan oleh jajaran KPU ditingkat PPS. Dalam hal ini rekan pers juga diminta keterlibatannya untuk menyampaikan kepada masyarakat untuk mencermati DPS yang telah diumumkan,”pintaya. (KS/MUL)
COMMENTS