Kota Bima,KS.- Guna memaksimalisasi Instruksi Presiden (Inpres) nomor 06 Tahun 2020, Perda Kota Bima nomor 07 Tahun 2020 serta Perwali yang ...
Kota Bima,KS.-Guna memaksimalisasi Instruksi Presiden (Inpres) nomor 06 Tahun 2020, Perda Kota Bima nomor 07 Tahun 2020 serta Perwali yang mengatur dan mewajibkan penggunaan masker saat pandemi Covid-19, Polres Bima Kota selain membagikan 75 ribu masker di seluruh wilayah Kota Bima, juga memasang seribu stiker wajib masker.
Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono, Jum'at (11/9) sebelum giat pemasangan stiker wajib masker, pemasangan stiker di tempat umum, tempat strategis dan tempat keramaian, seperti di Rumah Makan, Cafe, Pertokoan, perkantoran dan lainnya, dimaksudkan agar sebelum diberlakukan sanksi dan denda bagi siapapun yang tidak menggunakan masker.
Kapolres juga menjelaskan, pemasangan stiker yang berisikan dasar hukum wajib menggunakan masker, juga memuat sanksi dan denda serta aturan mulai dari Inpres, Perda dan Perwali.
Misalnya kalau melanggar akan dikenakan denda mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu.
Pemasangan stiker wajib gunakan masker ini, sambung Kapolres, guna mengingatkan dan menginformasikan pada masyarakat, batas waktu hingga 14 September sudah diwajjbkan menggunakan masker, jika tidak maka siap-siap menerima sanksi.
"Untuk itu saya mengimbau agar seluruh lapisan masyarakat agar patuh dan taat mrnggunakan masker dimanapun adanya terutama jika beraktifitas keluar rumah, harus menggunakan masket,"imbaunya.(RED)
COMMENTS