Adanya desakan pihak eksekutif (Pemkab Bima) kepada tim bapemperda DPRD Kabupaten Bima untuk membahas segera Rancangan Peraturan Daerah (Ra...
Adanya desakan pihak eksekutif (Pemkab Bima) kepada tim bapemperda DPRD Kabupaten Bima untuk membahas segera Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal perubahan nama PD.Wawo, PDAM dan raperda penyertaan modal Daerah, membuat sejumlah anggota tim bapemperda tak nyaman bekerja. Masalahnya, raperda yang telah dijadwalkan untuk dibahas di tahun 2021 sebanyak 20 raperda, termasuk empat perda inisiatif dewan dimasing-masing komisi (Komisi 1-4), tidak hanya raperda perubahan nama dua BUMD dan raperda penyertaan modal yang sekarang sepertinya “dipaksa” eksekutif untuk dibahas tuntas di awal bulan tahun 2021 ini.
BIMA, KS.- Mencermati pola dan dugaan siasat yang tengah dimainkan oleh pihak eksekutif, mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bima, Rafidin S,Sos. Mantan journalis hukum dan kriminal (Hukrim) di Media Harian Suara Mandiri Bima milik PD.Muhammadiyah Bima tersebut menilai, langkah cepat eksekutif agar perda perubahan nama PD Wawo dan PDAM dan perda penyertaan modal usaha daerah segera dibahas dan dibuat oleh oleh tim bapemperda DPRD Kabupaten Bima, justru mengundang kecurigaian, yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan APBD Kabupaten Bima di Tahun Anggaran 2020. Apalagi kata anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, bahwa di Tahun Anggaran 2019, Pemkab Bima juga memberikan modal untuk beberapa BUMD, yang diambil dari dana pembiayaan senilai Rp.67,596,914,836,58.
BUMD-BUMD yang telah menerima dana modal berdasarkan dokumen pengantar nota keuangan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bima Ta.2019, yang diparipurnakan tanggal 15 Juni 2020 yakni, Bank NTB Syariah mendapat kucuran dana Rp.4,5Milyar, Bank BPR NTB Rp.300Juta, Bank Pesisir Akbar Rp.1,4Milyar, PD.Wawo Rp.400Juta, PDAM Rp.500Juta dan dana bergulir koperasi sebanyak Rp.295Juta.
“Nah, modal kerja Tahun 2019 telah diberikan oleh Pemkab Bima, namun sampai hari ini manfaat bagi daerah dan rakyat atas suntikan modal bernilai Rp.7 Milyar lebih di sejumlah BUMD tersebut, tidak jelas pemanfaatannya, belum lagi soal deviden (bagi hasil laba) untuk pemilik saham atau pemerintah daerah,” ungkapnya.
Melihat kondisi buruk BUMD yang tidak memberikan kontribusi Pendapat Asli Daerah (PAD) bagi Pemerintah, Bupati Bima, H. Indah Damayanti Putri justru “ngotot” untuk kembali mengucurkan modal pada BUMD-BUMD tersebut, bahkan ada beberapa BUMD lainnya yang hendak diberikan modal oleh Pemerintah Daerah dikala kondisi NKRI ini dilanda pandemi covid19.
Parahnya, kata Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bima ini, nilai modal yang ingin diberikan di Tahun Anggaran 2021 ( kucuran dana 2020) oleh pemkab Bima sekarang bernilai fantastis. Bahkan diduga kuat ada lima perusahaan yang notabene milik Pemkab Bima, selain empat BUMD sebelumnya. Yang sudah ditetapkan lebih dulu oleh pemerintah Daerah berdasarkan surat Bupati Bima tertanggal 4 Mei 2020 perihal mohon penjadwalan pembahasan Raperda yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Kabuipaten Bima, dengan nomor surat 188/020/03.3/2020.
“Dalam surat Bupati itu, ada sembilan BUMD atau badan usaha lainnya yang akan diberikan modal kerjanya yaitu, PT.Bank NTB Syariah Rp.50Milyar dengan kalimat paling banyak modal diberikan dari tahun 2021-2024, PD.Wawo atau dengan nama lain paling banyak Rp.7Milyar, PDAM Kabupaten Bima paling banyak Rp.30Milyar, PT.BPR NTB paling banyak Rp.3 Milyar, PT.Bank Pesisir Akbar paling banyak Rp.10Milyar, PT.Dana Sanggar Mandiri paling banyak Rp.3Milyar, PT.Dana Usaha Mandiri paling banyak Rp.3Milyar, PT.Jaminan Kredit Daerah Nusa Tenggara Barat Bersaing paling banyak Rp.3Milyar. dan terakhir diperuntukan bagi badan usaha lainnya paling banyak Rp.5Milyar,” jelasnya.
Lanjut Rafidin, jika dilihat dari tatacara penempatan angka bantuan modal usaha di semua BLUD atau badan usaha tersebut, ditambah kalimat paling banyak, terkesan ada sesuatu yang tersebunyi dibalik bantuan modal BLUD tersebut.”Dugaan saya, semacam sudah ada kontrak lebih dulu yang telah ditentukan jangka waktu dari tahun 2021 ini sampai tahun 2024. Indikasi lain, kuat dugaan bahwa dana yang diperuntukan bagi BUMD tersebut akan membawa masalah baru dikemudian hari, jika dana itu tidak tepat sasarannya,”pungkasnya.
Karena itu, Rafidin meminta kepada seluruh Anggota DPRD Kabupaten Bima, khususnya tim bapemperda agar hati-hati dalam mengambil sikap politik di lembaga dewan, meski pihak eksekutif mengajukan pembahasan perda dengan alasan untuk kepentingan rakyat.”Saya sangat bangga dengan niat baik eksekutif hendak bantu modal kerja/usah bagi sejumlah BMUD. Tapi saya minta eksekutif, khususnya BUMD agar memperlihatkan rencana kegiatan sebelum modal itu diberikan. Mana analisa bisnisnya, juga analisis investasi yang hendak dilakukan oleh sejumlah BUMD dengan modal banyak seperti itu. Lebih khusus kepada PD.Wawo dan PDAM yang hendak dirubah namanya, mana dokumen perusahaan sejak didirikan hingga sekarang, agar kami di dewan juga tau, berapa nilai aset milik PD Wawo dan PDAM, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, agar publik semua tahu, bahwa perubahan nama BUMD memiliki alasan jelas, yaitu bangkrut atau apapun alasannya,” tandasnya. (KS-002M)
COMMENTS