Keinginan Pemerintah Daerah Kabupaten Bima dibawa kepemimpinan Hj.Indah Damayanti Putri bersama H.Dahlan,SH untuk memberikan modal usaha bag...
Keinginan Pemerintah Daerah Kabupaten Bima dibawa kepemimpinan Hj.Indah Damayanti Putri bersama H.Dahlan,SH untuk memberikan modal usaha bagi sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang bernilai Rp.100 Milyar lebih selama lima tahun (2021-2024) dinilai sebagai modus baru kejahatan APBD yang dilakukan oleh kepala Daerah yang tidak memiliki niat baik membangun Daerah, juga membuktikan penguasa tersebut tidak peduli rakyat hidup sengsara dan derita.”Demikian disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Bima, Rafidin S,Sos kepada sejumlah wartawan Rabu (27/1) siang kemarin.
Rafidin, S.Sos |
BIMA, KS.- “Rencana Pemkab Bima untuk menyuntik modal usaha atau modal kerja bagi sejumlah BUMD, baik milik Pemkab Bima sendiri maupun BUMD lainnya, semata-mata hanya untuk menghabiskan APBD semata. Manfaat untuk rakyat hanya sekian nol persen dari sekian banyak uang rakyat digunakan oleh BUMD tersebut nantinya. Itupun bagi BUMD yang bergerak dibidang keuangan seperti Bank Pesisir Akbar, Bank NTB Syariah dan Bank BPR NTB, sedangkan BUMD lainnya, justru merugikan rakyat dan daerah Kabupaten Bima,”jelasnya.
Mestinya, Pemerintah Daerah diera sekarang, yaitu dimana Negara dihadapkan dengan musibah dunia berupa pandemi covid19 , berhati-hati menggunakan APBD, apalagi dua tahun terakhir ini dana DAU atau dana trasnfer dari Pemerintah Pusat mengalami penurunan yang cukup tinggi.
“Nah, pemkab Bima justru ingin membagi-bagi APBD dengan memberikan modal kepada sejumlah BUMD yang tidak jelas keberadaannya, kecuali BUMD milik Pemkab Bima sendiri. Itupun dua BUMD yang bermasalah seperti PD.Wawo dan PDAM, untuk sementara dihentikan dulu penyuntikan modalnya,”imbuhnya.
Rafidin berharap agar seluruh Anggota DPRD Kabupaten Bima agar tidak begitu saja menerima atau menyetujui apa yang menjadi rencana eksekutif terkait penyertaan modal untuk BUMD tersebut. Sebab, penyertaan modal untuk sejumlah BUMD itu, sebuah kebijakan yang memiliki niat jahat untuk menggerogoti uang daerah Kabupaten Bima, yang hanya mengandalkan dana transfer dari Pusat untuk membangun Daerah dan melayani ratusan ribu rakyat Kabupaten Bima sekarang.
“Saya sarankan kepada semua anggota dewan, agar berhati-hati membuat perda penyertaan modal bagi BUMD. Sebab pemerintah sebelumnya di tahun 2019 juga pernah memberikan modal untuk lima BUMD senilai Rp.7,3Milyar lebih, dan sekarang hendak diberikan lagi, sendangkan pertanggungjawaban modal sebelumnya belum juga dilaporkan secara resmi oleh semua BUMD,”Urainnya.
Karena itu, Rafidin menuding bahwa Bupati Bima, Hj.Indah Damayanti Putri dan Wakilnya H.Dahlan,SH merupakan pemimpin yang tidak peduli dengan nasib rakyat, melainkan hanya berpikir soal uang.”Ingat, pilkada 2020 menghabiskan uang banyak bagi para calon, baik untuk kospolitik pada partai, juga kebutuhan politik lainnya, mulai dari proses awal hingga pada pelantikan. Nah, semua itu butuh uang banyak, yang tentunya bagi siapapun paslon yang menang, akan berpikir bagaimana cara mengembalikan cospolitik yang banyak dikeluarkan tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, anggota Fraksi PAN ini meminta Bupati agar tidak memberikan bantuan modal kepada BUMD di tahun 2020-2021 ini. Sebab 2019 telah diberikan modal usaha untuk beberapa BUMD seperti, Bank NTB Syariah Rp.4,5Milyar, Bank BRP NTB Rp.300Juta, Bank Pesisir Akbar Rp.1,4Milyar, PD.Wawo Rp.400Juta, PDAM Rp.500Juta, juga untuk koperasi senilai Rp.295Juta.
“Modal tersebut harus jelas dulu pertanggungjawaban nya, dan berapa PAD untuk daerah selaku pemilik saham. Bukan sebaliknya diberikan lagi modal usaha/modal kerja oleh pemerintah. Saya menduga bahwa Bupati punya rencana tidak baik menggunakan APBD di Tahun Anggaran 2020-2021,” duganya.
Sekedar diketahui, rencana pemberian modal oleh pemkab Bima untuk sejumlah BUMD di Tahun 2021 antara lain, Pt.Bank NTB Syariah Rp.50Milyar, PD.Wawo Rp.7Milyar, PDAM Rp.30Milyar, PD Bank BPR NTB Rp.3Milyar, Bank Pesisir Akbar Rp.10 Milyar, PT.Dana Sanggar Mandiri Rp.3Milyar, PT.Dana Usaha Mandiri Rp.3Milyar, PT.Jaminan Kredit Daerah NTB bersaing Rp.5Milyar, dan BUMD lainnya. “Total APBD yang direncanakan untuk diberikan kepada sejumlah BUMD sebanyak Rp.114Milyar. Dana sebanyak itu tentunya akan merugikan Daerah dan rakyat Kabupaten Bima, apalagi diberikan pada BUMD yang tidak jelas profilnya, seperti PT.Dana Usaha Mandiri, PT.Dana Sanggar Mandiri, PT. Jaminan Kredit Daerah NTB bersaing. Sejumlah PT tersebut merupakan PT silumanan yang seakan-akan menjadi penjamin hadirnya investor ke Bima nantinya,” tutur wakil rakyat Dapil III ini dengan nada kesalnya. (KS-002M)
COMMENTS