$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Anggota Dewan Bongkar Dugaan Sindikat Kejahatan Tertentu Dibalik MoU PD.Wawo denggan PT.Grand

Warga Kabupaten dan Kota Bima-NTB dihebohkan adanya berita di media massa dalam minggu ini terkait adanya kerjasama pengadaan sembako antara...

Warga Kabupaten dan Kota Bima-NTB dihebohkan adanya berita di media massa dalam minggu ini terkait adanya kerjasama pengadaan sembako antara PD.Wawo yang merupakan BUMD milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bima dengan sebuah perusahaan di Jakarta bernama PT.Grand Pangan Sejahtera, dibawa kendali seorang pengusaha perempuan yang diketahui bernama Astin. Anehnya, Kabag Ekonomi Setda Kabupaten Bima, Hariman,SE yang juga menduduki jabatan sebagai dewan pengawas di PD.Wawo tersebut mengaku bahwa Pemerintah Kabupaten Bima tidak terlibat dalam kontrak kerjasama antara PD.Wawo dengan PT.Grand. Padahal, Hariman sendiri di depan rapat pansus satu DPRD Kabupaten Bima soal rencana perubahan nama PD.Wawo menjadi Perumda Bima Karya Sejahtera yang dilaksanakan di ruang rapat Komisi I, Senin (1/2) mengaku mengeluarkan surat rekomendasi untuk PD.Wawo atau pengelola PKH untuk dijadikan sebagai pedoman kerjasama.

BIMA, KS.- Menanggapi pernyataan Kabag Ekonomi Hariman,SE tersebut, Rafidin yang juga Anggota pansus satu menilai bahwa pengakuan hariman dengan keluarnya rekomendasi itu membuktikan bahwa Bupati Bima, Hj. Indah Damayanti Putri, diduga kuat terlibat dalam kasus pengadaan pangan yang merugikan PT.Grand sebanyak Rp.26 Milyar itu. Pasalnya, selain syarat kerjasama BUMD dengan pihak ketiga harus diketahui dan ditandatangani oleh seorang Kepala Daerah/Bupati, tapi dengan keluarnya rekomendasi dari dewan pengawas membuktikan Bupati Bima terlibat secara langsung.

“Saya melihat dari pola atau modus yang dimainkan dalam proses kerjasama itu, bupati berusaha untuk tidak nampak dan menghindar dari MoU antara PD.Wawo dengan PT.Grand. Entah apa yang membuat bupati ingin “bersembunyi” dibalik kerjasama itu, padahal MoU antara PD.Wawo dengan PT.Grand tidak menjadi masalah, sepanjang memberikan keuntungan bagi PD Wawo atas kerjasama pengadaan sembako tersebut,”tutur anggota dewan kelahiran Donggo utusan rakyat Dapil III itu.

Sebab kata mantan Ketua Persatuan Wartawan (PWI) Bima itu, bahwa kerjasama tersebut dibangun sejak awal bulan Tahun 2020, dan sekitar pertengahan bulan puasa 2020 itu, disaat Kabupaten Bima dihadapkan dengan pandemi covid19, dan pemerintah Daerah Kabuupaten Bima sendiri saat itu menggelontorkan dana sebanyak Rp.50Milyar dari APBD untuk penanganan dan pencegahan covid19.

“Mestinya bupati senang adanya kerjasama PD.Wawo dengan PT.Grand, karena dana sembako yang disediakan untuk penangan covid tahun 2020 itu sekitar Rp.14Milyar, dari total anggaran Rp.50Milyar. kenapa tidak belanja saja barang itu ke PD.Wawo atau ke PT.Grand, sehingga PD.Wawo bisa memberikan keuntungan banyak bagi pendapatan BUMD itu sendiri, juga untuk PAD bagi Daerah. Nah, sekarang PD.Wawo dihadapkan dengan masalah pidana karena memiliki utang sekitar Rp.22Milyar, setelah berhasil membayar lebih kurang Rp.4Milyar kepad PT.Grand melalui Ibu Eka Rahmawati  Direktur koperasi Bumi Bahari Sejahtera selaku penerima barang sembako dari PT.Grand,”urainya.

Sejauhmana peran Direktur PD.Wawo, Sudirman,SH alias Tofan dan Direktur Koperasi Bumi Bahari Sejahtera Eka Rahmawati,  pasca menerima kiriman barang sembako sebanyak 17 kontainer dari PT.Grand yang beralamat di Wilayah Depok Jawa Barat tersebut, dan siapa saja yang terlibat dalam jaringan pengadaan barang itu ?. berikut penjelasan Rafidin mantan wartawan hukum dan kriminal (Hukrim) Harian Suara Mandiri Bima pada wartawan Koran Stabilitas ?.

Dijelaskannya, berdasarkan data yang ada sekarang dan informasi yang diperoleh disejumlah sumber bahwa, Eka Rahmawati setelah keluar dari PD.Wawo, membangun sebuah koperasi bernama Bumi Bahari Sejahtera. Koperasi ini dibangun hanya untuk sebagai penerima barang, sementara pihak yang mendistribusikan sejumlah sembako yang telah diterima, diduga melibatkan sejumlah perusahaan tertentu, yang diduga kuat melibatkan banyak pihak sindikat kejahatan mengatasnamakan perusahaan.

“Dari data saya yang ada sekarang, ada dugaan keterlibatan pengelola PT.MNM. Perusahaan ini dikendalikan oleh seorang laki-laki bernisial Mrd yang konon merupakan adik kandung dari Eka Rahmawati,”ungkapnya.

Tak berhenti pada PT.MNM, ternyata ada sejumlah perusahaan lain yang diduga melibatkan keluarga kekuasaan , berinisial Dt. Tugas Dt adalah menyediakan gudang atau ruko untuk menyimpan barang sembako yang diambil dari gudang utama milik Koperasi Bumi Bahari Sejahtera, lokasi gudang Dt itu berada di sekitar lingkungan Kelurahan Nae.”Kalau di gudang Dt ini barang berbentuk gula pasir atau gula putih,” jelasnya.

Selanjutnya, peran Eka tidak hanya dugaan menjalin jaringan dengan PT.MNM, tapi juga memanfaatkan karyawannya bernama Hr untuk menyimpan barang kiriman PT.Grand tersebut di sebuah rumah disekitar belakang PLN.”Di rumah itu juga diduga terjadi penyimpanan barang yang begitu banyak sebelum di distribusikan ke masyarakat. Nah, kenapa Eka menyimpan barang ditempat lain dan mengajak pihak tertentu untuk terlibat, padahal Eka sendiri memiliki gudang untuk bisa menampung semua barang yang berjumlah sekitar 17 kontainer tersebut. Ini yang menjadi tandatanya saya, dan menduga bahwa ada kejahatan tertentu dibalik MoU.PD.Wawo dengan Pt.Grand,” paparnya secara rinci.

Tak hanya Dt dan Hr serta Tofan yang dianggap terlibat bersama-sama dalam kasus pengadaan pangan tersebut. Rafidin juga mengungkap ada pelaku lain berinisial HN yang merupakan adik kandung dari seorang oknum anggota Polri, serta seorang warga Rabadompu berinisial Hrn, juga sebagai tenaga operator bagi HN.

“Kalau saya cermati dari jaringan yang dibangun oleh pihak PD.Wawo dan direktur Koperasi  Bumi Bahari Sejahtera itu. Saya justru menduga ada banyak sisi keuntungan dari MoU tersebut, baik mendapat hasil laba dari penjualan sembako, tapi yang lebih banyak adalah hasil yang diperoleh pihak terentu dari kontrak kerjasama yang dibangun oleh PD.Wawo dan PT.Grand Pangan Sejahtera,” tandasnya.

Karena itu, Rafidin meminta Kapolda NTB, Irjen Polisi M.Iqbal untuk menuntaskan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh siapapun berdasarkan laporan dari PT.Grand tersebut secara tuntas. Sebab, kerjasama yang dibangun bukan atasnama personal atau pribadi Sudirman alias Tofan sebagai Direktur PD.Wawo, melainkan sebagai BUMD yang merupakan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bima, juga rakyatnya.

“Kasus ini harus dituntaskan oleh pihak kepolisian secara adil dan tegas. Siapapun yang terlibat didalamnya, harus diberikan jeratan hukum seadil-adilnya. Sebab, saat ini NKRI dihadapkan dengan tingginya korban pandemi covid19, disaat ini pula pemerintah Daerah melakukan kejahata yang merugikan daerah dan rakyat,” harapnya.(KS-002M)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1638,Hukum Kriminal,2145,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,135,Pemerintahan,1562,Pendidikan,832,Politik,1281,Sosial Ekonomi,2610,
ltr
item
Koran Stabilitas: Anggota Dewan Bongkar Dugaan Sindikat Kejahatan Tertentu Dibalik MoU PD.Wawo denggan PT.Grand
Anggota Dewan Bongkar Dugaan Sindikat Kejahatan Tertentu Dibalik MoU PD.Wawo denggan PT.Grand
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2021/02/anggota-dewan-bongkar-dugaan-sindikat.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2021/02/anggota-dewan-bongkar-dugaan-sindikat.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy