Beberapa waktu lalu, salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Bima secara resmi melaporkan Bupati Bima, Hj. Indah Damayanti Putri,SE ke Komisi P...
Beberapa waktu lalu, salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Bima secara resmi melaporkan Bupati Bima, Hj. Indah Damayanti Putri,SE ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyalahgunaan dana covid19 Tahun Anggaran 2020 yang ditetapkan dalam APBD murni sebanyak Rp.50Milyar, ditambah APBD Perubahan senilai Rp.5Milyar, juga anggaran lain yang diduga telah digunakan lebih dulu oleh pemerintah Daerah dibawah kepemimpinan Bupati Bima dua periode tersebut, dengan angka yang sangat fantastis.
BIMA, KS.- Laporan yang masuk di KPK tersebut, sangat besar kemungkinan akan menghentikan karir politik duta Partai Golkar tersebut ke pentas politik berikutnya. Masalahnya, yang datang melaporkan kasus dugaan penyalahgunaan dana covid adalah anggota DPRD Kabupaten Bima sendiri, yang tentunya akan menjadi atensi serius bagi lembaga penegak hukum yang selama ini telah berhasil menangkap kepala daerah yang melakukan kejahatan korupsi.
“Sudah banyak terbukti kepala daerah bahkan mentri serta pihak swasta ditangkap KPK karena melakukan kejahatan korupsi dana covid. Presiden juga secara terus menerus mengingatkan agar kepala daerah dan pejabat negara yang mengelola dana covid tidak menyalahgunakan dana covid. Nah, ketika ada isu kepala daerah yang terindikasi mengkorupsi dana covid seperti pengadaan sembako dan pengadaan kebutuhan covid, maka akan menjadi atensi khusus aparat penegak hukum, terutama KPK,” kata pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barak Jakarta, Sulaiman alias Dhanil,SH kepada wartawan Koran Stabilitas, via ponselnya Rabu sore kemarin.
Dhanil mengaku merasa terpanggil moral ketika mengetahui Bupati Bima telah dilaporkan ke KPK oleh anggota Dewan, sehingga lebih mudah untuk di kontrol penanganan kasus tersebut di KPK. Selama ini, isu yang berkembang di tengah masyarakat bahwa selama menjadi Bupati Bima periode 2015-2020, Bupati Dinda dianggap gagal memimpin daerah, karena pembangunan disegala bidang tidak terlihat , sementara APBD Kabupaten Bima hampir dua triliun.
“Bisa saja isu itu benar adanya, karena saat ini kepala daerah lebih fokus membangun proyek-proyek besar dengan mematok anggaran puluhan hingga seratus milyar perpaket kegiatan, dengan tujuan untuk mendapatkan fee dari paket proyek APBD II tersebut,” urainya seraya mengaku bahwa LSM yang tengah dikendalikannya itu sudah lama bermitra dengan ICW.
Tak hanya itu, Sulaiman juga mengaku siap untuk menggelar audensi dengan pihak KPK, bila dalam penanganan kasus tersebut tak ada perkembangan. Namun katanya, kasus dana covid adalah kasus atensi khusus KPK juga lembaga penegak hukum lainnya, karena dianggap sebagai kasus kejahatan kemanusiaan.
“Insya Allah, dalam waktu dekat saya bersama pegiat-pegiat LSM anti korupsi akan datang ke KPK perihal laporan anggota dewan soal dana covid Rp.50Milyar tersebut,” tandasnya mengakhiri komentarnya. (KS-002M)
COMMENTS