Kanit Pindum Polres Bima Kota, Franto A. Matondang, S.Tr.K Sepintar-pintarnya tupai melompat, namun tetap saja jatuh ketanah. Begitulah pe...
Kanit Pindum Polres Bima Kota, Franto A. Matondang, S.Tr.K |
BIMA, KS.- Sekedar diketahui bahwa Irul sebelumnya bahkan hingga sekarang masih dalam proses pemeriksaan oleh pihak inspektorat atas kasus dugaan pemalsuan tandatangan kepala inspektorat. Surat yang bermodus menagih uang hasil temuan pemeriksaan oleh tim pemeriksa inspektorat tersebut, terungkap ketika ada salah satu kepala desa (Kades) di Kecamatan Wera merasa heran ada tagihan hasil temuan dari insepktorat.
Setelah dilakukan klarifikasi dengan pihak inspektorat, akhirnya terungkap bahwa surat tagihan tersebut fiktif alias akibat ulah oknum sekdes.”Kita lagi memeriksa sekdes tersebut,” kata salah seorang pihak inpektorat kepada wartawan.
Ternyata, tak hanya kasus itu yang dilakoni sekdes tersebut, ada juga kasus lain yaitu diduga memalsukan surat keterangan hewan untuk warga Desa Sangiang. Atas perbuatannya tersebut, kini sekdes tengah menikmati hidupnya dibalik jeruji besi Polres Bima Kota.
Benarkah sekdes ditahan ?. Kapolres Bima Kota melalui kanit Pidana Umum (pidum) Ipda Franto A. Matondang, S.Tr.K membenarkan telah menahan sekdes sangiang tersebut setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi, atas kasus pemalsuan surat hewan di desa Sangiang.
“Sejak kemarin sekdesnya sudah resmi ditahan di sel tahanan hingga 20hari ke depan,” cetusnya.
Ia berharap agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi desa lain, karena selain merugikan rakyat, juga akan merugikan diri sendiri.”Kalau tidak mau berurusan dengan hukum, maka jangan suka menyalahgunakan jawatan dan kewenangan,” ujarnya harap.(KS-AR01)
COMMENTS