Kuasa Hukum, Al Imran, SH KkOTA BIMA, KS .- Sejumlah pegawai honorer SDN 21 Kota Bima menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota K...
Kuasa Hukum, Al Imran, SH |
KkOTA BIMA, KS.- Sejumlah pegawai honorer SDN 21 Kota Bima menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota Komisi I DPRD Kota Bima di kantor DPRD setempat pada Kamis (05/08/2021) kemarin.
Pertemuan tersebut buntut dari laporan atau pengaduan oleh sebagian guru honorer SDN 21 Kota Bima yang insentifnya diduga dipotong Kepala Sekolah (Kepsek) setempat.
Pantauan awak media, pertemuan itu dihadiri kuasa hukum pegawai honorer SDN 21 Kota Bima Al Imran, SH, Direktur LSM LP2DHAMPEM, Abdul Natsir, Kepala Dikbud Kota Bima, BKD Kota Bima, Kepsek, Hj. Rukmini, S.Pd, SD.
Kuasa Hukum pegawai honorer mengaku dirinya bersama LSM LP2DHAMPEM diminta untuk menangani permasalahan dugaan pemotongan insentif sebagaian hororer di SDN 21 Kota Bima.
Karena berdasarkan data dan fakta yang dimiliki hingga petunjuk teknis, ditemukan adanya dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran yang seharusnya menjadi hak para pegawai honorer.
“Ada sejumlah guru honorer yang dipotong haknya. Dari Rp4 juta insentifnya yang diterima hanya terima Rp650 ribu hingga Rp1,3 juta sekian,” ungkapnya.
Lebih lanjut Ia mengaku, sebagian guru honorer mengakui fakta-fakta tersebut. Bahkan telah membuat surat pernyataan tertulis yang menegaskan hak-hak mereka dipotong.
“Surat pernyataan ini sudah kami serahkan ke Komisi 1 DPRD Kota Bima makanya RDP dengan anggota Komisi I DPRD bisa dilaksanakan hari ini,” katanya.
Ia menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah hukum apabila hak-hak para guru honorer tersebut tidak diberikan. Sebelum itu, pihaknya masih akan menunggu hasil rapat kerja Komisi I dengan pihak terkait.
“Tuntutan para guru honorer hanya ingin haknya dikembalikan,” pungkasnya. (KS.WA-02)
COMMENTS