Konsultasi pimpinan dan anggota komisi khusus (pansus) raperda Penyertaan Modal Daerah (PMD) DPRD Kabupaten Bima ke Badan Pemeriksa Keuangan...
Konsultasi pimpinan dan anggota komisi khusus (pansus) raperda Penyertaan Modal Daerah (PMD) DPRD Kabupaten Bima ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB RABU (25/8) pagi kemarin sepertinya tak sia-sia belaka.Pasalnya, didepan sejumlah wakil rakyat dari berbagai fraksi tersebut secara tegas Ketua BPK RI NTB meminta kepada pihak pemerintah Daerah Kabupaten Bima, khususnya pengelola BUMD agar transparan dan profesional dalam menggunakan APBD, terutama terkait penggunaan dan pengelolaan BUMD.
BIMA,KS.-"Saya berharap pemerintah daerah kabupaten bima dan pengelola BUMD transparan menggunakan dana penyertaan modal tersebut," harap Ketua BPK RI Perwakilan NTB, Ade Iwan Ruswana saat menyampaikan penjelasan tentang tugas dan tanggung jawab BPK terkait auit dan tidaknya BUMD milik BUMN, milik pemerintah Propinsi atau milik daerah Kabupaten dan Kota.
Ade juga meminta kepada pihak pemerintah daerah (pemda) agar tidak terus menerus memberikan penyertaan modal bagi BUMD, apalagi BUMD yang tidak bermanfaat bagi daerah terutama bagi rakyat.
BUMD yang dimaksud tidak berguna dan bermanfaat adalah tidak memberikan kontribusi PAD dan membawa perubahan disegala sisi kehidupan bagi masyarakat banyak.
"Kalau sekiranya BUMD tersebut tidak berdampak positif dan justru merugikan daerah lebih-lebih bagi banyak orang,maka bisa dibubarkan oleh pemerintah daerah dan dewan,"jelasnya.
Disinggung tentang keberadaan BUMD di Kabupaten Bima seperti PD.Wawo dan PDAM, Ade menegaskan bahwa PDAM merupakan kebutuhan dasar bagi masyarakat dan diharapkan untuk segera dibantu.Namun untuk pembuatan perdanya, Ade menyarankan perda tersendiri.
"Mestinya pengajuan raperda harus secara terpisah tidak digabungkan.Nah, untuk PDAM yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat, saya harap diperhatikan dengan melihat oleh pemda dan dewan,tentunya dengan mengajukan raperda tersendiri,"pintanya.
Sedangkan untuk PD.WAWO, Ade menyampaikan bahwa BUMD tersebut bila terus merugikan daerah secara terus menerus ditutup saja,apalagi hanya bergerak di bidang garam.
"Bagi saya, tak ada BUMD itu juga tidak pengaruh bagi rakyat karena soal pengadaan garam. saran saya, dihentikan penyertaan modalnya juga bisa dibubarkan jika memang merugikan terus setiap tahunnya,"paparnya.
Pada kesempatan itu, Ade juga meminta pemda agar tidak memberikan penyertaan modal secara terus menerus untuk BUMD. Apalagi tidak dilakukan ausit setiap tahun perkembangannya.
"Audit kami di BPK itu hanya menyangkut bantuan penyertaan modal saja, bukan pengelolaan BUMDnya.Kecuali diminta khusus untuk audit yang bisa kami lakukan, itupun jika ada anggaran,apalagi sekarang di era covid yang banyak melakukan refokusing anggaran," jelasnya.
Ade juga meminta anggota dewan agar tidak membuat perda, yang sekiranya perda tersebut hanya untuk memenuhi kepentingan tertentu,apalagi yang berkaitan dengan penyertaan modal untuk BUMD.
"Intinya, dewan itu saya perumpamakan malaekat mautnya dari perda.Bila perda dibuat oleh legislatif,maka rakyat dan daerah dirugikan.Ya, harus teliti betul,terutama yang berkaitan dengan penggunaan APBD yang dianggap tidak transparan,"tandasnya seraya miminta anggota dewan harus memiliki sifat curiga terhadap eksekutif atas pengelolaan APBD.(KS-AA01)
COMMENTS