Edy Muchlis, S.Sos Sejak Tahun 2005 hingga Tahun 2019 kemarin, Pemerintah Daerah Kabupaten Bima terus melakukan penyertaan modal pada seju...
Edy Muchlis, S.Sos |
Sejak Tahun 2005 hingga Tahun 2019 kemarin, Pemerintah Daerah Kabupaten Bima terus melakukan penyertaan modal pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sebanyak Sembilan BUMD telah menikmati APBD Kabupaten Bima setiap tahunnya. Nilai penyertaan modalpun tak tanggung-tanggung, yakni sebanyak Rp.81 Milyar lebih. Parahnya lagi, sejumlah BUMD tersebut tidak dilakukan audit oleh Pemerintah Daerah, baik audit secara reguler oleh Inspektorat Kabupaten Bima, lebih-lebih audit khusus/investigasi. Padahal, baik dalam perda penyertaan modal maupun amanat peraturan pemerintah yang mengatur tentang BUMD, wajib untuk dilakukan audit bagi BUMD yang mendapat penyertaan modal dari Pemerintah Daerah.
BIMA, KS.- Wakil Ketua Pansus Raperda Penyertaan Modal, Edy Muchlis S,Sos kepada sejumlah wartawan menuturkan, diketahuinya bahwa penyertaan modal tidak dilakukan audit oleh inspektorat pada sejumlah BUMD tersebut, ketika pansus meminta kepada pihak eksekutif agar memperlihatkan hasil audit dari insepektorat. Namun, didapat jawaban dari pihak eksekutif tidak dilakukan audit, melainkan hanya sebatas pengawasan oleh dewan pengawas BUMD.
“Saya heran, kok BUMD yang terima dana APBD tidak dilakukan audit oleh pemerintah. Itu k an konyol dan saya nyatakan itu adalah kejahatan konspirasi antara pihak eksekutif dan jajaran BUMD,” duganya.
Edy juga mempertanyakan tugas dewan pengawas BUMD yang dianggap tidak berperan secara aktif dalam rangka mengawasi penggunaan APBD oleh semua BUMD yang menerima penyertaan modal tersebut. Sebab, setelah dipelajari dari hasil laporan perkembangan BUMD juga neraca keuangan BUMD, hampir semuanya amburadul.
“Dana penyertaan modal semata-mata untuk bagi-bagi pihak tertentu, baik oleh oknum Direktur, Direksi dan komisaris di sejumlah BUMD, juga diduga kuat dengan jajaran pengambil kebijakan di eksekutif,” paparnya.
Karena itu, sebelum pembahasan raperda penyertaan modal dilanjutkan, maka harus ada hasil audit internal atau audit khusus bagi semua BUMD yang selama ini telah menerima penyertaan modal dari p pemerintah DAerah Kabupaten Bima. Yaitu, sejak tahun 2015-2019 dengan total penyertaan modal sebanyak Rp.26 Milyar lebih.
“Harus audit dulu itu baru kita bahas lebih lanjut. Jika tidak ada hasil audit, berarti kita di dewan khusus di pansus ikut melakukan kesalahan besar dalam kaitan penyertaan modal BUMD. Intinya, audit khusus semua BUMD baru kita bahas raperda penyertaan modal berikutnya,” pintanya.(KS-Qi02)
COMMENTS