Kepala Inspektorat Kabupaten Bima, H. Abdul Wahab H. Usman, SH. Msi Jajaran Inspektorat Kabupaten Bima tidak tinggal diam dengan ulah oknu...
Kepala Inspektorat Kabupaten Bima, H. Abdul Wahab H. Usman, SH. Msi |
BIMA, KS,-Kepala Inspektorat Kabupaten Bima, H. Abdul Wahab H. Usman, SH. Msi mengatakan pihaknya telah menempuh jalur hukum terkait tindakan oknum Sekdes Sangiang dengan melaporkannya ke Polres Bima Kota. “Pemalsuan surat yang dilakukan oknum Sekdes sudah kami laporkan ke Polres Bima Kota sejak 24 Agustus 2021,” kata Abdul Wahab, Rabu, (8/9/2021).
Sebelum
dilaporkan ke pihak berwajib, Abdul Wahab mengaku pihaknya sudah memanggil dan
memeriksa oknum Sekdes itu. Hanya saja Ia enggan mengungkapkan hasil
pemeriksaan. “Sebelum dilapor, kita sudah investigasi secara personal terhadap
yang bersangkutan,” katanya.
Lebih lanjut
berdasarkan bukti yang dilihat, kop surat yang dibuat dalam surat sangat mirip
dengan kop surat resmi dari Inspektorat. Seakan-akan itu surat resmi dari
Inspektorat. “Pembuatan surat palsu ini
di lakukan oleh Sekdes Sangiang untuk menagih uang di masyarakat,” katanya.
Ia mengaku
pihaknya baru mengetahui adanya surat palsu disebakkan karena hadirnya
salaseorang Sekdes yang ada di Kecamatan Wera untuk memenuhi panggilan dari
surat palsu yang dibuat. "Kami didatangi oleh Sekdes Mandala Kecamatan
Wera yang dipanggil dalam surat palsu. Saat itu pula kami mengetahui adanya
surat palsu ini,” jelasnya.
Ia berharap
tidak ada lagi ulah Sekdes atau siapapun yang membuat surat palsu. Karena itu
akan sangat merugikan diri sendiri. Bahkan negara tidak menjamin atas perbuatan
yang diluar batas itu. “Semoga tidak ada lagi Sekdes berikutnya yang melakukan
hal-hal semacam ini," harapnya. (KS.AY06)
COMMENTS