BIMA, KS.- Lembaga Investigasi dan Penyelidikan Kasus (LIDIK) NTB melaporkan soal anggaran Rp275 Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Pasalnya ...
BIMA, KS.- Lembaga Investigasi dan Penyelidikan Kasus (LIDIK) NTB melaporkan soal anggaran Rp275 Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Pasalnya persoalan itu mengarah praktek suap-menyuap dan fee proyek.
“Soal Rp275 juta yang viral kemarin sudah kami laporkan Kejari Bima,” kata Pimpinan LIDIK NTB, Sirnawan S. Ikom, Selasa (28/9/2021).
Ia mengaku pihaknya melaporkan persoalan itu dengan menyerahkan atau melampirkan sejumlah Barang Bukti (BB) permulaan. Seperti rekaman pernyataan anggota DPRD yang mengatakan telah terjadi penyalahgunaaan wewenang eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bima, Sy.
“Selain itu kita juga serahkan kliping koran berkaitan pemberitaan soal Rp275 juga ini. Kita laporkan ini dengan dasar yang jelas. Laporan bisa dari keterangan ahli, saksi dan rekaman,” ujarnya.
Berdasarkan hasil investigasi LIDIK lanjutnya, telah terjadi dugaan suap menyuap. Yakni antara H. Aswad yang melobi proyek ke Mantan Kadishub dengan menyerahkan uang Rp275 juta demi meloloskan proyek tersebut.
“Investigasi kita Kadishub menerima uang Rp275 juta dari H. Aswad untuk lobi proyek,” katanya.
Untuk itu Ia mendesak dan meminta Kejari untuk menyelidiki hingga memproses persoalan tersebut. Selain itu, melakukan penelusuran dan mendalami karena uang tersebut diduga sebagiannya diberikan oknum Kepala Daerah.
“Kejari Bima harus mengusut tuntas biar terang benderang dan simpang siur. Jangan sampai menjadi isu liar. Apalagi persoalan ini membuat gaduh,” tandasnya. (KS.U09)
COMMENTS