BIMA, KS,- Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri SE diperiksa oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB ...
BIMA, KS,- Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri SE diperiksa oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB pada Senin (4/10/2021).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pencemaran baik dirinya oleh Anggota DPRD Kabupaten Bima, Edy Muhlis S.Sos terkait soal suap atau fee proyek Rp275 juta.
“Untuk memberikan keterangan ke penyidik Ditreskrimsus Polda NTB,” kata Penasehata hukum, Hj. Indah Dhamayanti Putri, Imam Sofian SH MH.
Selain itu, lanjut Iman Sofian, perempuan yang akrab sapaan Umi Dinda ini mendatangi Mapolda NTB untuk melengkapi laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya.
“Upaya ini sebagai bukti keseriusan Umi Dinda agar persoalan ini diproses secara hukum,” katanya.
Menurutnya, Umi Dinda menyampaikan beberapa hal dihadapan penyidik. Salahsatunya kronologis awal persoalan. Hal itu untuk memperkuat sejumlah bukti yang sudah diajukan dalam laporan sebelumnya.
“Keterangan Umi Dinda ini akan memperkuat laporan yang kami layangkan sebelumnya,” kata Imam.
Sebelumnya Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE mengambil langkah hukum atas tudingan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bima sekaligus kader Partai Nasdem Kabupaten Bima, Edy Muhlis, S,sos.
"Edy Muhlis sudah kami laporkan ke Polda NTB,’’ kata Imam Sofian, Kuasa Hukum Bupati Bima, Jumat (1/10/201).
Anggota DPRD Kabupaten Bima, Edy Muhlis dilaporkan karena menuduh bupati menerima setoran uang proyek Rp.275 juta. Uang tersebut diserahkan mantan Kepala Dinas Perhubungan Bima, Safrudin.
"Kami laporkan dugaan pencemaran nama baik,’’ ujarnya.
Edy Muhlis diduga melanggar pasal 310 KUHP jo pasal 311 KUHP dan/atau pasal 27 ayat 3 jo pasal 46 ayat 3 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (KS-TIM)
COMMENTS