BIMA, KS.- Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut kasus pembangunan Jeti Bonto, Feri Sofiyan SH dengan 1 tahun penjar dengan percobaan 1 tahun s...
BIMA, KS.- Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut kasus pembangunan Jeti Bonto, Feri Sofiyan SH dengan 1 tahun penjar dengan percobaan 1 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Tuntutan itu disampaikan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bima yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Y. Erstanto Windiolelono SH, MH, pada Kamis (21/10).
JPU menuntut dengan pasal sudah tidak diterapkan lagi karena sudah dihapus yakni Pasal 109 UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
perluasan JPU, Penasehat Hukum Terdakwa, Al Imran SH menilai Tuntutan JPU tidak memberikan nilai dan sebagai hukum yang tidak baik. Karena menuntut menggunakan pasal yang sudah dihapus.
"Kalau JPU berani dan independen harusnya tuntut bebas klien kami," ujarnya.
Tuntutan bebas tersebut juga berdasarkan fakta-fakta persidangan yang digelar selama ini, seperti pendapat ahli serta tidak ada dampak atau kerugian negara yang ditimbulkan.
"JPU jangan tanpa kehendak. Menuntut seseorang yang tidak melanggar," tulisnya.
Terlepas dari itu, Al Imran menegaskan sudah siap menyiapkan beberapa catatan pembelaan dalam menghadapi JPU. Salah satunya adalah murni kliennya.
“Mau sehari atau setahun tuntutan kami tetap tidak akan terima. Harus bebas murni. Karena klien kami tidak bersalah, fakta-fakta persidangan juga demikian. Klien kami tidak terbukti bersalah,” pungkasnya. “Mau sehari atau setahun kami tetap tidak akan menerima. Harus bebas murni. Karena klien kami tidak bersalah, fakta-fakta persidangan juga. Klien kami tidak terbukti bersalah,” pungkasnya. (KS-TIM)
COMMENTS