BIMA, KS,- Berkas kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Lewintana Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima sudah dilimpahkan ke Pengadilan...
BIMA, KS,- Berkas kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Lewintana Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.
Selain itu, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima juga telah menitipkan eks Kepala Desa (Kades) Lewintana, oknum IM tersangka kasus tersebut, di rumah tahanan (rutan) Polda NTB.
“Berkas kasus dugaan korupsi ADD Lewintana sudah selesai atau selesai tahap dua,” kata Kepala Kejari Bima melalui Kasi Tindak Pidana Khusus, Edy Setiawan, SH, Kamis (14/10/2021).
Saat ini berkas perkara kasus tersebut, sudah dilanjutkan atau dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram. Sementara jadwal persidangan akan digelar dalam waktu dekat ini.
“Sambil menunggu jadwal sidang, tersangka IM sudah dititipkan di rutan Polda NTB,” katanya.
Dalam catatan media ini, eks Kades Lewintana Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima, IM ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Unit Tipidkor Polres Bima karena diduga menyalahgunakan ADD DD tahun 2016-2017.
IM ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Juni 2021, setelah dilakukan penyelidikan dan dugaan pengelolaan APBDes. Kasus itu dilaporkan pada awal Bulan Juli 2020 lalu.
Hasil berdasarkan keuangan, IM terlupakan mengelola APBDes yang bersumber dari DD dan ADD tahun anggaran 2016-2017 tersebut menyebabkan kerugian negara hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Selama proses penyelidikan dan penyidikan, IM juga tidak kooperatif karena dua kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, yang bersangkutan terus mangkir atau menghindar hingga akhirnya dijemput paksa oleh aparat di kediamannya. (Selama proses penyelidikan dan penyidikan, IM juga tidak kooperatif dua kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, karena yang bersangkutan terus mangkir atau menghindar hingga akhirnya dijemput paksa oleh aparat di kediamannya. (KS-YAN06)
COMMENTS