BIMA, KS,- Aksi dari From Rakyat Menggugat Kota Bima Bima Nusa Tenggara Barat melakukan demontrasi didepan Gedung Kejaksaan Negeri Raba Bima...
BIMA, KS,- Aksi dari From Rakyat Menggugat Kota Bima Bima Nusa Tenggara Barat melakukan demontrasi didepan Gedung Kejaksaan Negeri Raba Bima menuntut agar hukum ditegaskan.
Dalam demonstrasi itu, Kordinator Lapangan (Korlap) Riansyah menyampaikan lewat orasi singkatnya bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang mempunyai peraturan-peraturan hukum, yang sifatnya memaksakan seluruh rakyat Indonesia harus patuh terhadap undang-undang dan peraturan.
"Negara ini berdiri atas rakya, begitupun dengan adanya lembaga-lembaga hukum yang ada di kota Bima itu berdiri atas dasar rakya jadi tidak boleh tidak harus menaati hukum dan aturan negara," ucapnya didepan gedung Kejari Raba Bima.
Lebih lanjut, dilirik dari kinerja Aparatur Penegak Hukum (APH) baik Kapolres Bima, Kejari Bima, dan Pengadilan Negeri Raba Bima, pada bagian masyarakat miskin sangatlah jelas. Tetapi, dari proses hukum bagian orang-orang elit yang ada di Kota maupu Kabupaten Bima itu tidak ada ketegasan sama sekali.
"Ini menjadi catatan penting dan akan menjadi bahan evaluasi APH wilayah Bima. Keteledoran badan-badan hukum inilah yang membuat Pelanggaran sering terjadi di Bima ini," kata Riansyah.
Sementara itu, Amir Mbojo menegaskan kepada Kejari Raba Bima, Hukum di Bima tidak boleh dibiarkan dengan unsur apapun. Karena dana mbojo dana mbari, jadi jangan sampai Kejari Bima ada intervensi oleh pihak manapun.
"Karena Bima juga adalah milik rakyat. Nah oleh sebab itu rakyat meminta Kejari Jangan bermain-main dengan dengan hukum," tegasnya.
Adapun tuntutan dari demonstrasi ini, pertama meminta kepada Kejaksan Negeri Raba Bima dan Pengadilan Negeri Raba Bima agar menegaskan supermasif hukum di Bima yang berlandaskan UU yang berlaku.
Kedua meminta kepada Kejaksaan Negeri Raba Bima dan Pengadilan Negeri Raba Bima tegaskan UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Ketiga segera pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima dan Pengadilan Negeri Raba Bima, mengungkap kejahatan tindak pidana murni dan tindak pidana korupsi pada Pemerintah Kota Bima Dan Kabupaten Bima. (KS.YAN06)
COMMENTS