Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bima, Mistakim menilai bahwa rapat Penyempurnaan APBD Perubahan tahun anggaran 2021 yang dil...
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bima, Mistakim menilai bahwa rapat Penyempurnaan APBD Perubahan tahun anggaran 2021 yang dilaksanakan di ruang sidang utama DPRD setempat beberapa hari lalu cacat hukum.
BIMA,KS.- Pasalnya, dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD M.FERIYANDI tersebut terdapat jumlah anggota banggar yaitu dari fraksi Partai Golkar.
"Mestinya fraksi Golkar hanya kirim tiga orang,justru yang hadir dalam banggar tersebut lima orang yaitu, M.Sidik, Ibnuhajar, Ir.Suryadin, H.Anwar dan Hj.Suhartini,"ungkap anggota fraksi Nasdem tersebut.
Dengan kelebihan anggota banggar tersebut tentu berimbas pada keputusan hasil rapat, dan keputusan rapat Penyempurnaan APBD-P kemarin cacat dan diminta untuk dilakuka rapat ulang,"pintanya.
Selain itu Mistakim kembali mengorot soal legitimasi empat pimpinan dewan yang dianggapnya melanggar tatip dewan yaitu melaksanakan rapat melebihi batas jumlah banggar yang hanya 23 orang.
"Atas kesalahan tersebut, saya minta badan kehormatan dewan untuk memeriksa empat pimpinan dewan yang telah terbukti melanggar tatib atas digelarnya rapat Penyempurnaan APBD-P kemarin,"pintanya.
Mistakim juga mengaku nyaris adu fisik dengan anggota fraksi Golkar yang juga ketua BK saat rapat kemarin gara-gara saling mempertahankan argumen.
"Saya juga heran kenapa pak Suryadin masuk anggota banggar.kalaupun sudah diganti oleh fraksi Golkar,kenapa anggota banggar yang lama masih juga tetap hadir dalam rapat tersebut.
Menanggapi pernyataan Mustakim tersebut, membuat anggota fraksi lain Ramdin,SH angkat bicara.Wakil rakyat utusan dapil tiga tersebut menegaskan bahwa rapat Penyempurnaan APBD-P telah selesai dan telah diputuskan.
"Kalaupun keberatan mestinya saat rapat kemarin bukan sekarang.Nah, kenapa harus lanjut rapat hingga ada keputusan bila ada kesalahan selama proses rapat kemarin berlangsung,"tegasnya.
Karena itu, Ramdin alias Gio meminta agar tidak perlu dipersoalkan lagi hasil rapat kemarin.
"Semua sudah final dan tidak bisa diganggu gugat lagi"pungkasnya. (KS-AN05)
COMMENTS