BIMA, KS,- Setelah mendengar informasi memvonis bebaskan terdakwa kasus kurir ganja 914 gram, oleh JPU dan Pengadilan Negeri Raba Bima. Publ...
BIMA, KS,- Setelah mendengar informasi memvonis bebaskan terdakwa kasus kurir ganja 914 gram, oleh JPU dan Pengadilan Negeri Raba Bima. Publik rame-rame membahas dan tidak mau menerima keputusan hakim.
Atas informasi tersebut. Puluhan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Bima, melakukan demontrasi terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU), meminta kejelasan apa dasar hukum dan mendesak Jaksa untuk melakukan kasasi hukum terhadap Pengadilan Negeri Raba Bima.
Korlap Satu, Hijratulhaq menyampaikan dalam orasi ilmiahnya bahwa melihat hasil keputusan Pengadilan Raba Bima memvonis bebas kurir ganja seberat 914 Gram membuat masyarakat resah dengan keputusan itu bahkan ditingkat akademik sangat di sesatkan.
"Itukan kasus tangkap tangan yang seharusnya si pelaku dipenjarakan sesuai dengan perintah UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur, mengawasi, dan menindak peredaran penyalahgunaan narkotika," katanya diatas podium, depan Kejaksaan Negeri Raba Bima. Senin, (22/11/2021).
Korlap dua Ahmad Yani, menyampaikan Pengadilan Bima sangat berlawanan dengan hukum, sehingga memberikan keputusan sangat sesal di mata masyarakat.
"Ini adalah masalah yang paling berbahaya, karena keputusan yang diberikan itu buta dengan hukum," jelasnya.
Adapun tuntutannya yaitu dua poin, pertama IMM menanyakan apa dasar hukum Pengadilan, mengvonis bebas terdakwa kurir Ganja seberat 914 Gram.
Kedua mendesak Jaksa agar segera melakukan kasasi huk terhadap Pengadilan Negeri Raba Bima.
Sementara itu, JPU Negeri Raba Bima menanggapi, bahwa dalam perkara ini sudah mengajukan upaya hukum yaitu untuk kasasi hukum terhadap Pengadilan yang memvonis bebaskan Kurir Ganja.
"Tanggal 8 November kemarin, kita sudah melakukan upaya ajukan kasasi hukum," ucapnya dengan singkat depan pendemo. (KS.Yan.06)
COMMENTS