BIMA, KS.- Tim puma Polres Bima kembali berhasil mengungkap kasus Curanmor di wilayah Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Sabtu (18/12/21) kema...
BIMA, KS.- Tim puma Polres Bima kembali berhasil mengungkap kasus Curanmor di wilayah Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Sabtu (18/12/21) kemarin dengan meringkus tiga terduga pelaku, yang salah satunya berstatus pelajar.
Ketiganya Masing-masing Berinisial RN (21), AH (16), dan AD (20) yang merupakan Resedivis berulangaan dalam kasus serupa.
Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Masdidin SH, sebagaimana dirilis Kasi Humas Iptu Adib Widayaka, menambahkan, awal awal ketiga pelaku berbonceng Tiga yang kala itu rencananya beraksi di Dusun Tani Mulya Desa Naru, Kecamatan Woha.
Setibanya di lokasi, para pelaku melihat SPM Honda Supra 125 terparkir di pinggir jalan.
Setelah melihat situasi sekitar, beberapa saat kemudian para pelaku langsung mendekati SPM tersebut dan membawanya.
“Pelaku RN yang turun dan megambil SPM yang terparkir tersebut dan membawa kabur,” ungkap Adib.
Sialnya, aksi ketiganya kepergok oleh korban, Irwansyah, warga Desa Naru yang langsung berteriak untuk meminta bantuan.
Sontak Saja warga yang mendengar teriakan itu langsung mengejar dan menghadang pelaku dengan besi.
Merasa terpojok, ketiganya nekat menabrak besi tersebut dan massa yang sudah geram langsung menilai para pelaku yang salah jika berhasil membuat diri sendiri.
Tidak beruntung, Tim Puma yang dipimpin Katim, Aiptu Gatot Wahyudin, SH yang sedang melakukan patroli pencegahan 3C mendapatkan informasi adanya pelaku curanmor yang dikejar warga.
“Saat tiba di lokasi, Tim puma menemukan para pelaku dikeroyok warga,” tutur Adib.
jatuhnya korban jiwa, Tim Puma dengan sigap menghalau aksi warga, dan konsekuensi konsekuensi hukum yang akan menjerat warga akibat hakim utama itu sendiri.
“Mendengar penjelasan tersebut wargapun membubarkan diri. Para pelaku serta barang bukti yang berhasil dievakuasi menuju Mapolres Bima,” ujar Adib.
Sementara pelaku AD yang dilaporkan langsung diburu oleh Tim Puma.
Tak butuh waktu lama, keberadaan pelaku berhasil diendus oleh Tim Puma yang tanpa membuang waktu menuju lokasi persembunyian pelaku di salah satu rumah kerabatnya di Desa Tambe Kecamatan Bolo.
“Sesampainya di lokasi Tim langsung meringkus pelaku serta Satu unit Sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksi jahatnya,” kata Adib.
Pelakupun langsung digelandang menuju Mapolres Bima untuk melanjutkan lebih lanjut.
Secara langsung, Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu Masdidin SH, yang dikonfirmasikan media ini menjelaskan, penangkapan para pelaku itu Berdasarkan STR KAPOLDA NTB Nomor : ST / 1468 /X/RES.1.24/2021 Tanggal 8 November 2022 tentang perpanjangan pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD)
“Sasarannya, kasus 3C (Curat, Curas, Curanmor) terhitung mulai tanggal 09 Desember 2021 s/d 2 Januari 2022.dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/396/XI/2021/NTB/ RES. Bima pada tanggal 18 Desember 2021.” Pungkasnya.“Sasarannya, kasus 3C (Curat, Curas, Curanmor) terhitung mulai tanggal 09 Desember 2021 s/d 2 Januari 2022.dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/396/XI/2021/NTB/ RES. Bima pada tanggal 18 Desember 2021," Pungkasnya.(KS.Q01)
COMMENTS