Kota Bima, KS.- Puluhan Anggota tergambung dari Polhut, TNI dan Polri Kamis (23/12) melakukan penertiban aktivitas perladangan liar masu...
Kota Bima, KS.-
Puluhan Anggota tergambung dari Polhut, TNI dan Polri Kamis (23/12)
melakukan penertiban aktivitas perladangan liar masuk dalam kawasan Hutan So
Kabanta, Kelurahan Nungga Kota Bima, Nusa tengara barat (NTB).
Tindakan tegas dilakukan oleh tim terdiri dari Anggota Kodim 1608,
Polres Bima-Kota, Kompi A, yaitu dengan cara membakar gubuk dan menyemprot mati
tanaman jagung berada ditengah kawasan hutan tutupan negara. Bahkan video dan
foto penertiban bertebaran dibagikan
netizen disejumlah laman akun media sosial (FACEBOOK).
Kepala BKPH Maria Donggo Massa, Ahyar S.Hut dikonfirmasi Koran
Stabilitas mengaku sudah tidak ada toleransi lagi bagi perambah dan perladangan
liar didalam kawasan hutan tutupan. Bertahun-tahun telah diperingati, dinasehati,
diberikan penyuluhan namun tetap saja ngotot merambah hutan.
Bayangkan, sejak tahun 2017 telah diperingati, bahkan didatangi
langsung bersama walikota, Dandim namun
tahun 2018 masuk kembali.
Tahun 2000 kembali diingatkan bahkan pihaknya bersurat, kemudian
mereka mundur, ternyata akhir tahun kembali masuk.
katanya Ahyar, sebelum dilakukan operasi Gabungan (Opgab) kemarin,
sebenarnya jauh-jauh hari sudah diperingati, bahkan bertemu ketua LPM kelurahan
Nungga untuk ingatkan warga agar tak masuk lagi dalam kawasan hutan.
Pun dua Minggu surat peringatan terakhir dilayangkan, namun tidak
digubris, oleh karena itu sesuai hasil rapat bersama dengan Forkopimda diambil
langkah tegas dengan menertibkan aktivitas warga masuk merambah kawasan hutan.
Tentunya pemerintah punya solusi sebelum menindak para pelaku,
sudah ditawarkan untuk penanaman kemiri atau jenis pohon keras lainnya bisa
memberikan pemasukan secara Ekonomi, namun mereka enggan dan tetap ngotot
menanam jagung.
Kemudian alasannya untuk menanam jagung, sementara kalau
berdasarkan data kami, jika dihitung jumlah warga Kabanta, Sebenarnya lebih
luas lahan sudah tersedia, tanpa harus merambah hutan.
Ini malah sampai masuk kawasan hutan tutupan " bayangkan
sudah 80 hektar hutan tutupan dirusak dengan alasan tanam jagung,"
bebernya Ahyar.
"Sikap kami turun melakukan penertiban adalah sikap bijak
kami bagi Warga yang merusak hutan,
karena kalau kami bawa ke ranah hukum kami masih memikirkan imbasnya bagi
keluarganya," ujarnya.
Untuk itu, diimbau pada oknum warga yang telah ditertibkan tak
masuk kembali ke dalam kawasan hutan, karena di awal tahun 2022 juga pihaknya
akan melakukan reboisasi kembali kondisi hutan yang rusak,” Jelasnya.(KS.01)
COMMENTS