Anggota Banggar DPRD Kabupaten Bima Rafidin, S.Sos BIMA,KS.- Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022, telah dilakukan evalua...
Anggota Banggar DPRD Kabupaten Bima Rafidin, S.Sos |
BIMA,KS.- Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)
Tahun 2022, telah dilakukan evaluasi oleh pihak legislative dan Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB. Hasilnya, jauh panggang dari api
lantaran ditemukan beberapa program yang tiba-tiba muncul tanpa dilakukan
pembahasan oleh Badan Anggaran (Banggar) di lembaga perwakilan rakyat.
Anggota Banggar DPRD Kabupaten Bima Rafidin, S.Sos,
menilai, proses pembahasan APBD Tahun 2022 telah melanggar kaidah sejak awal.
Pasalnya, Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA
PPAS) yang mestinya diserahkan 6 (enam) bulan sebelum penetapan, justru
diserahkan di-injury time oleh eksekutif. “KUA PPAS diserahkan di November
2021,” bebernya.
Keterlambatan penyerahan KUA-PPAS, lanjut Sekretaris
PAN Kabupaten Bima ini, menghambat pihaknya untuk mencermati secara detail
perencanaan program yang didesain eksekutif Pemerintah Kabupaten Bima. Parahnya
lagi, pembahasan APBD hanya dilakukan dua hari. “Kualitas kinerja Pemerintah
Kabupaten Bima dibawah kendali Bupati Hj. Indah Damayanti Putri ini sangat
buruk dalam hal pengelolaan keuangan daerah,” nilainya.
Akibat dari pembahasan APBD yang tidak sesuai
ketentuan, lanjut Rafidin, berbuntut pada munculnya item kegiatan yang dianggap
siluman dengan nominal yang sangat fantastis, seperti belanja bahan bakar dan
pelumas dengan angka Rp5,7 milar lebih, belanja alat dan bahan untuk kegiatan
Rp6,8 miliar, belanja bahan cetak kantor senilai Rp7,7 miliar lebih, dua item
belanja obat-obatan senilai Rp12 milair lebih, belanja makanan dan minuman sebesar Rp14 miliar lebih, belanja jamuan
tamu Rp2,9 miliar dan pemasangan keramik lantai dasar Masjid Agung sebesar
Rp1,3 miliar lebih. “Masih banyak item kegiatan lainnya yang tidak dibahas
Banggar tapi muncul dalam keputusan Gubernur Nomor 903-788 Tahun 2021.
Secara politis, Rafidin menganggap desain APBD Tahun 2022 sangat kental dengan kepentingan politik. Bahkan lebih mengarah pada suksesi Pilkada serentak Tahun 2024. Pun dibaca adanya kepentingan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima dalam menyusun APBD Tahun 2022 menuju Pilkada 2024. “Ini harus kita cermati secara seksama. Jangan sampai anggaran Negara untuk kepentingan rakyat, disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu,” tandasnya.(KS-01)
COMMENTS