Kapolres Bima tak main-main dengan merajalelanya peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Bima.Satu persatu pelaku penjual narkoba ditang...
Kapolres Bima tak main-main dengan merajalelanya peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Bima.Satu persatu pelaku penjual narkoba ditangkap dan sel hingga pada proses hukum di Pengadilan Negeri Raba Bima. Kali ini yang menjadi sasaran penangkapan adalah Sukma alias Gester (47) warga kampung Sarae yang selama ini menjadi target operasi, berhasil ditangkap timsus satbrimob Polda NTB dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,19 gram.
KOTA BIMA,KS.- Penangkapan tersebut terjadi Selasa tanggal 11 Januari 2022 sekitar pukul 15.30 Wita. GESTER dicidug polisi karena diduga memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika diduga jenis Shabu.
Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Tamrin dalam keterangan persnya mengaku telah menerima salah seorang warga kampung Sarae bernama Sukma alias Gester dari tim khusus Polda NTB dalam kasus kepemilikan narkoba.
"Pelaku di tangkap di rumah Rizal warga Rt 01 Rw. 01, Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima,"ujarnya.
Barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku saat penangkapan oleh timsus tersebut berupa sabu seberat 0,19 (nol koma sembilan belas) gram dn berat Netto/Bersih seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram, bersama uang tunai Rp. 495.000 (empat ratus sembilan puluh lima) gram, 1 (satu) buah kartu ATM Bank BNI, 4 (empat) buah potongan pipet plastik klip, 3 (tiga) buah isolasi, 2 (dua) buah Sumbu, 1 (satu) buah HP Merk Nokia warna hitam,1 (satu) buah HP Merk OPPO warna hitam dan 1 (satu) buah korek api gas.
"Sejumlah saksi saat penangkapan terdapat Bripka ADY APRIYANTO (Kanit Buser), Bripda Najamudin,SH (Anggota Timsus), juga Dahlan selaku ketua RT di lokasi penangkapan, serta Rizal pemilik rumah ketika Gester ditangkap,"jelasnya.
Sementara kronologis kejadian berawal, timsusSATBRIMOB POLDA NTB mendapatkan informasi bahwa diwilayah Rt. 01 Rw. 01 Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan Penyalahgunaan Narkotika diduga jenis Shabu. Atas informasi tersebut, Tim yang dipimpin Oleh Katim AIPDA ARDI BARON BAYUSENO melaporkan informasi tersebut kepada DANYON C Pelopor AKBP ZULKARNAIN S.I.K selanjutnya DANYON C Pelopor memberikan arahan untuk memperhatikan SOP dilapangan.Kemudian pada Pukul : 15.30 Wita Tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diketahui bernama sdra SUKMA alias GESTER yang saat itu sedang duduk didalam kamar rumah RIZAL. Ketika tim masuk dalam rumah tersebut, Tim melihat GESTER sedang membakar dan merobek barang bukti berupa Narkotika diduga Shabu tersebut.
"Namun saat itu Tim berhasil mengamankan GESTER dan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga Shabu yang saat itu berada diatas lantai dalam kamar rumah tersebut,"jelasnya.
Setelah mengamankan GESTER saat itu, salah seorang Anggota Timsus memanggil ketua Rt setempat serta pemilik rumah yaitu RIZAL kemudian dengan disaksikan ketua Rt dan pemilik rumah RIZAL Tim mulai melakukan penggeledahan badan GESTER dan ditemukan uang kertas sejumlah Rp. 495.000 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) di kantung depan sebelah kiri celana yang dipakai GESTER, kemudian Tim melakukan penggeledahan rumah tersedut dan dari penggeledahan tersebut.
"Ketika di geledah tim menemukan barang-barang berupa 1 (satu) lembar plastik berisi keristal diduga Shabu, 1 (satu) buah kartu ATM Bank BNI, 4 (empat) buah potongan pipet plastik klip, 3 (tiga) buah isolasi, 2 (dua) buah Sumbu, 1 (satu) buah HP Merk Nokia warna hitam, 1 (satu) buah HP Merk OPPO warna hitam, Setelah melakukan Penggeledahan Tim mengumpulkan seluruh barang-barang tersebut dan membawa GESTER beserta barang bukti ke Mako BATALYON C Pelopor dan selanjutnya di serahkan ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk di periksa dan di tindak lanjuti,"tandasnya. (KS-05)
COMMENTS