BIMA, KS,- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Bima yang masuk dalam lembaga KPPP, tegaskan kepada Distributor Pupuk, ...
BIMA, KS,- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Bima yang masuk dalam lembaga KPPP, tegaskan kepada Distributor Pupuk, Pengecer dan Kelompok Tani tidak diijinkan menjual pupuk diatas harga HET, atau menjual dengan harga Rp. 130.000 Persak meski itu alasan untuk ongkos sopir dan buruh.
Dihadapan media ini Kepala Perindag, Amrin Munawar, SE menegaskan jika pengecer jual pupuk diatas harga HET Rp.112.500 Persak/perkarung, itu akan segera ditindaklanjuti ke Polres.
"Jika ada pengecer dan kelompok tani yang jual pupuk Persak dengan harga Rp. 130.00 persak atau diatas harga itu. Kami akan turun cek dan bawa ke Polres guna melakukan proses penyelidikan," tegasnya diruangan rapat Perindag Kabupaten Bima, Selasa (25/01/2022).
Ia menjelaskan, meskipun pengecer dan petani melakukan transaksi jual beli dengan menyepakati harga di atas HET atau harga 130 ribu Persak, KP3 dan Perindag tidak mengijinkan.
"Kami tidak mau tahu. Pokonya kami selalu KP3 atau Perindag tidak memberikan ijin dengan harga diatas itu. Meskipun alasan pengecer dan kelompok sebagai ongkos sopir truk dan sewa buruh," jelas Amrin.
Tambahnya, jika ada yang ditemukan jual pupuk dengan harga 130 ribu Persak. Masyarakat bisa lapor ke KP3," imbuhnya.
Sementara itu, Amrin juga menjelaskan, bahwa baru-baru ini, tanggal 15 Desember 2021 telah memberikan keterangan atas panggilan Polda NTB soal pengawasan harga pupuk di Kabupaten Bima.
"Saya sebagai Kepala Perindag Kabupaten, yang masuk dalam KP3, sudah memberikan keterangan ke Polda. Makanya siapapun pengecekan pupuk dan kelompok tani jangan mainkan harga pupuk diatas HET," ujarnya. (KS.Yan.06)
COMMENTS