Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M.Rayendra BIMA,KS.- Masih ingatkah publik Kasus kematian Desi warga Kecamatan Ambalawi pada tahun 202...
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M.Rayendra |
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim PTU M Rayendra menyampaikan, usai pemeriksaan para saksi serta otopsi mayat Desi. Kasus tersebut pun digelar pada tanggal 17 Februari kemarin. Hasil gelar perkara, dalam kasus itu, polisi menetapkan 4 orang sebagai tersangka.
"Hasil otopsi, kematian Desi akibat over dosis obat yang diminum,"tuturnya.
Para tersangka itu kata Kasat adalah 3 orang perempuan yakni M, NH dan MRI serta seorang lelaki berinisial MJ. Mereka dalam waktu dekat akan dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka.
"Para tersangka merupakan warga Kota Bima, mereka jadi tersangka karena diduga kuat terlibat dalam kasus kematian Desi," Katanya
Kasat menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pengungkapan kasus tersebut karena membutuhkan waktu banyak untuk pemeriksaan saksi.
"Alhamdulillah sekarang kami (penyidik,red) sudah menggelar perkaranya dan telah menetapkan empat tersangka,"pungkasnya.(KS-Qi)
COMMENTS