Photo Kadis Perkim Taufik,MT Meski pembangunan Masjid Agung di sebelah barat Kantor Bupati Bima di Godo Kecamatan Woha telah berdiri kokoh d...
Photo Kadis Perkim Taufik,MT |
Meski pembangunan Masjid Agung di sebelah barat Kantor Bupati Bima di Godo Kecamatan Woha telah berdiri kokoh dan sudah bisa dimanfaatkan untuk kegiatan sehari-hari. Namun sayangnya, dibalik kesuksesan pembangunan rumah Allah SWT tersebut, mulai terungkap satu persatu persoalan yang selama ini terbungkus rapi, yakni baik tingginya harga bangunan hingga Rp.79Miliyar, pembebasan lahan warga tanpa pembahasan anggaran di lembaga dewan, juga soal adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB akan biaya pajak yang nilainya sekitar Rp.7 Milyar. Benarkah BPK RI Perwakilan NTB memerintahkan pada Dinas terkait agar uang Rp.7Milyar tersebut dikembalikan ke dalam kas daerah. Berikut pernyataan resmi Kadis Perkim Kabupaten Bima, Taufik,ST,MT.
BIMA, KS.- BPK RI Perwakilan NTB ternyata tak main-main melakukan audit soal pembangunan Masjid Agung senilai Rp.79Miliyar yang berlokasi di sebelah barat Kantor Bupati Bima di Godo Kecamatan Woha Kabupaten Bima. Buktinya, BPK menemukan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bima yang berkaitan dengan pembayaran pajak diatas 10 persen, sedangkan menurut BPK bahwa untuk pembangunan masjid tidak dihitung pajak seperti proyek lainnya, sedangkan pihak pemerintah selama melakukan pembayaran termin telah memotong pajak sekitar Rp.7Milyar.
Oleh karena itu, BPK menginstruksikan kepada dinas terkait (Perkim) agar melakukan penyetoran kembali uang pajak proyek masjid tersebut ke dalam kas daerah sebanyak Rp.7 Milyar. Perintah pembayaran tersebut tertuang dalam Laporan Hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2021-2022 ini,agar sesegera mungkin menarik kembali uang pajak tersebut untuk disetor ke dalam kas daerah, agar bisa digunakan untuk kebutuhan pembangunan lain bagi warga Kabupaten Bima ke depan.
Kadis Perkim Kabupaten Bima membenarkan adanya temuan BPK RI NTB soal pembayaran pajak untuk pembangunan masjid itu sebanyak Rp.7Milyar. dalam LHP BPK tersebut disuruh untuk menyetor kembali ke dalam kas daerah secepatnya, karena untuk pembangunan masjid tidak ada pembayaran pajak sebanyak itu.
“Kami sudah koordinasi dengan pihak pajak. Namun oleh kantor pajak tetam ngotot untuk bayar pajak sesuai hitungan selama ini. Alasan pihak pajak, memang benar pembangunan masjid tidak harus bayar pajak sesuai pagu dananya, tapi di lantai dasar bangunan masjid agung adalah untuk kegiatan social lainnya, bukan untuk tempat beribadah. Nah, itu yang menjadi alasan pihak pajak ketika kami melakukan koordinasi soal temuan BPK tersebut,” paparnya.
Sehingga sampai hari ini kata Taufik , perintah temuan BPK soal setoran pajak Rp.7Milyar tersebut belum bisa dilaksanakan dan pihaknya akan tetap melakukan upaya dan koordinasi dengan pihak terkait terutama dengan pihak pajak.
“Apapun bentuk perintah BPK tetap kita laksanakan, tapi butuh waktu untuk koordinasi dengan komunikasi lagi dengan pihak-pihak terkait,” tegasnya.(KS-002)
COMMENTS