Syamsuri,SH Kisruh soal penyerahan asset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bima ke Pemerintah Kota Bima akhirnya terjawab disaat rapat tinda...
Syamsuri,SH |
Kisruh soal penyerahan asset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bima ke Pemerintah Kota Bima akhirnya terjawab disaat rapat tindak lanjut penyelesaian permasalahan barang milik Daerah Personil Pembiayaan Sarana dan Prasarana, dan Dokumen (P3D) yang digelar di Gedung Graha Praja kantor Gubernur Provinsi NTB Kamis (30/6).
BIMA, KS.- Rapat tersebut dipimpin Wakil Gubernur NTB Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah M.Pd dan dihadiri Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri SE, Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE, Wakil Bupati Bima Drs. H. Dahlan M. Noer, Ketua DPRD kabupaten Bima, Ketua DPRD Kota Bima, Perwakilan KPK RI, Dirjen Otda Kemendagri, BPKP Perwakilan NTB, Unsur Forkompimda NTB, Sekda Kabupaten Bima dan Sekda Kota Bima serta pejabat terkait lainnya.
Bagaimana dengan berita acara penyerahan asset antara Pemkab Bima dengan Pemkot Bim tersebut. Apakah yang diserahkan sesuai jumlah awal sebanyak 391 item asset atau hanya 280 item ?. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, wartawan Koran Stabilitas melakukan konfirmasi dengan Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Syamsuri,SH yang juga ikut dalam prosesi penandatanganan penyerahan asset tersebut.
Kepada media ini, Syamsuri mengatakan bahwa Bupati Bima Hj. Indah Damayanti Putri,SE bersama Walikota Bima, HM Lutfi,SE telah sepakat menyerahkan semua asset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bima yang ada di wilayah Kota Bima, kecuali asset yang memiliki nilai sejarah dan lekat dengan nilai-nilai local masyarakat dapat dipinjam pakai kembali dan dihibahkan oleh pemerintah Kota Bima kepada Pemerintah Kabupaten Bima, sesuai ketentuan perundang-undangan berdasarkan kesepakatan bersama.
“Alhamdulillah, Bupati sosok kepala daerah yang betul-betul mentaati aturan dan amanat perundang-undangan yang berlaku, sehingga di rapat Kantor Gubernur tadi siang menandatangani surat kesepakatan bersama antara kedua pemerintah yaitu kabupaten dan kota bima,” kata duta Fraksi PAN DPRD Kota Bima itu.
Dijelaskannya, Bupati dan Walikota Bima telah menandatangani bersama selembar surat tentang penyelesaian barang milik daerah Pemerintah Kabupaten Bima kepada Pemerintah Kota Bima berdasarkan amanat Undang-Undang nomor 13 Tahun 2002 tentang pembentukan Kota Bima Propinsi NTB berdasarkan hasil konsultasi direktorat jenderal bina keuangan daerah Kementerian Dalam Negeri.
Isi surat itu adalah pertama Pemkab Bima dan Pemkot Bima secara bersama-sama melakukan inventarisasi dan verifikasi kelengkapan dokumen atau fisik beberapa barang milik daerah pemerintah kabupaten bima yang berada di Wilayah Pemerintah Kota Bima, yang menjadi obyek serahterima dan akan diserahkan kepada pemerintah Kota Bima. Kedua, pelaksanaan inventarisasi sebagaimana dimaksud angka satu divasilitasi oleh pemerintah propinsi NTB dan dapat melibatkan BPKP perwakilan NTB. Poin ketiga pemerintah kabupaten bima menyerahkan bangunan kantor kepada pemerintah kota bima, selanjutnya pemerintah kota bima meminjam pakaikan bangunan kantor tersebut kepada pemerintah kabupaten bima.
Poin ke empatnya yakni seluruh asset barang milik daerah kabupaten bima diserahkan kepada pemerintah kota bima. Selanjutnya, terhadap beberapa asset barang milik daerah tertentu yang masih diperlukan memiliki nilai sejarah dan lekat dengan nilai-nilai local masyarakat dapat dipinjam pakai kembali dan dihibahkan oleh pemerintah kota bima kepada kabupaten bima.”Di Poin terakhir dari pernyataan itu adalah disepakati oleh pemerintah Kota Bima dan Pemerintah Kabupaten Bima barang milik daerah pemerintah kabupaten bima yang akan diserahkan kepada pemerintah kota bima yang sudah clear and clean,” paparnya.
Ditanya, apakah termasuk Kantor DPRD Kabupaten Bima dan RSUD Bima telah diserahkan dalam berita acara serah terima tersebut ?. Syamsuri menegaskan, bahwa dalam surat pernyataan itu semua asset resmi diserahkan oleh Pemkab Bima ke Pemkot, sesuai dengan amanat UU Nomor 13 Tahun 2002 yang dijelaskan secara jelas di pasal 13.
“Yang jelas, semua asset telah resmi diserahkan oleh pemkab Bima ke Pemkot Bima, terbukti dituangkan dalam surat pernyataan Bupati Bima dengan Walikota Bima,” pungkasnya.(KS-Tim)
COMMENTS