Bupati Bima, Hj Indah Dharmayanti Putri SE Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri,SE sepertinya tak ingin sembarang menyerahkan sejumlah ...
Bupati Bima, Hj Indah Dharmayanti Putri SE |
BIMA, KS.-Pada pertemuan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati tersebut, sejumlah Ketua-Ketua Fraksi memberikan pandangan politis dan pandangan hukum atas keinginan KPK yang meminta Pemka Bima untuk menyerahkan 391 titik asset milik Pemkab Bima yang berlokasi di Wilayah Pemerintah Kota Bima.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Bima mengaku beberap waktu lalu pihaknya bersama Wakil Bupati, Ketua DPRD Kabupaten Bima diundang oleh KPK untuk menandatangani penyerahan asset di Gedung Putih milik KPK di Jakarta. Namun pada saat itu, pihaknya belum melakukan penandatanganan penyerahan semua asset karena sampai hari ini asset yang mau diserahkan belum dilakukan ferivikasi factual, sehingga harus didata lebih dulu kondisi rill di lapangan terkait asset yang hendak diserahkan.
“karena itulah, hari ini (Rabu kemarin,red) saya mengundang Ketua-Ketua Fraksi dewan juga pimpinan Komisi II agar memberikan saran dan pendapat terkait rencana penyerahan 391 titik asset tersebut,” ujar Bupati
mengawali pertemuan tersebut.Pada kesempatan itu, kesempatan pertama dijawab oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Aminullah,SE. katanya, pemkab Bima telah banyak memberikan asset untuk Kota Bima. Artinya, asset yang telah diberikan sudah cukup untuk membantu kelancaran roda pemerintahan di Kota Bima, tentunya tidak perlu lagi ada penyerahan asset saat ini baik yang bergerak maupun tidak bergerak.
“Tidak usah dulu kita berikan asset ke Kota. Asset milik pemkab sudah banyak diberikan gratis ke Kota. Nah, ngapai kita serahkan asset lagi, asset yang sudah ada saja tidak diurus oleh pemkot bima,” kata wakil rakyat tiga periode asa Sape itu.
Maman juga menilai bahwa KPK terlalu jauh intervensi soal penyerahan asset oleh Pemkab untuk Pemkot. Sebab, UU dan PP mengamanatkan bahwa yang menfasatilitas asset badan Milik Daerah (BMD) adalah cukup oleh Gubernur, sedangkan untuk asset BMN oleh Mendagri, bukan oleh KPK. “KPK terlalu ceroboh mengambil sikap dan saya minta cukup Gubernur NTB yang menfasilitasi soal penyerahan asset ke depannya,” pungkasnya.
Senada juga disampaikan Wakil KEtua DPRD Kabupaten Bima, Yasin, S.Pd. Duta Gerindra ini menegaskan bahwa sudah banyak asset yang diserahkan ke Kota Bima dan tidak pernah diurus asset yang telah diserahkan tersebut.
“Aset yang sudah diserahkan saja tidak becus di urus oleh KotaBima. Untuk apa lagi kita serahkan asset. Soal sikap KPK sebenarnya tidak jadi masalah, tapi jangan dulu diserahkan asset sekarang,” pungkasnya.
Ketua Fraksi Kebangkitan perjuangan, Firdaus,SH meminta seluruh fraksi agar menolak penyerahan asset ke Pemkot.”Saya atas nama fraksi gabungan PDIP dan PKB menolak diserahkan asset ke Kota dan siap menandatangani surat pernyataan bersama semua fraksi penolakan penyerahan asset ke pemkot Bima,” tegasnya.
Sedangkan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bima, Sulaiman MT,SH menegaskan, bila asset yang diserahkan tersebut untuk kepentingan umum tidak jadi masalah diserahkan. Tapi amanat PP nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa asset yang masih digunakan oleh pemerintah induk yaitu Kabupaten Bima tidak bisa diserahkan ke Kabupaten atau Kota pemekaran.”Kalau amanat UU nomor 13 Tahun 2002 memang mengamanatkan harus diserahkan semuanya selambat-lambatnya setahun setelah kota atau kabupaten tersebut terbentuk, tapi aturan soal perbendaharaan tidak harus diserahkan," tegas kader terbaik Partai Gerindra itu.(KS-002)
COMMENTS