Koordinator Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tani UD. Dua Raja Dua Ratu pada Bank BNI Cabang Bima Desa Kala, KH diduga melakukan pungutan liar (Pun...
Koordinator Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tani UD. Dua Raja Dua Ratu pada Bank BNI Cabang Bima Desa Kala, KH diduga melakukan pungutan liar (Pungli) uang 250 ribu per nasabah.
BIMA,KS.-Dugaan itu terjadi setelah dana KUR, bahkan praktek tersebut sudah berlangsung lama, hampir setiap kali pencairan KUR.
"Dugaan pungli itu setelah nasabah mendapatkan pencairan, alasannya karena sudah berhasil mmbantu untuk mendapatkan KUR," ungkap Keluarga korban dugaan pungli, Anhar, Jumat (16/09/2022).
Dugaan Pungli 250 ribu perorang sudah dilakukan selama 3 tahun kepada nasabah. Padahal dalam persyaratan Bank hanya dikenakan biaya Ro. 100 ribu, salah satunya untuk pembuatan ulang buku rekening.
"Sejak diketahui oleh masyarakat soal dugaan pungli uang 50 ribu oleh desa. Saat itu pula berkas nasabah tidak diloloskan sebagai penerima KUR," terangnya.
"Dalam praktek di lapangan, prosedur akses KUR oleh BNI pada petani tak semudah ucapan Presiden, Joko Widodo. Prosedur akses KUR masih terasa sulit dan kaku," jelasnya.
Jika ingin mendapat pinjaman, petani wajib penuhi 10 dokumen sebagai syarat pengajuan. Jika tidak dilengkapi, pengajuan kredit calon nasabah langsung ditolak.
Soal prosedur yang rumit ini juga banyak dikeluhkan warga Desa Kala, Kecamatan Donggo. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, petani diberikan kemudahan.
"Cukup dengan keterangan ijin usaha, foto kopi KTP, dan buku nikah, mereka sangat mudah mendapat KUR dengan sistem pembayaran setelah panen," tandasnya.
"Tahun ini, selain dipersulit dengan syarat administrasi yang serba rumit, ada banyak petani yang ditolak pengajuannya dengan alasan yang tidak jelas. Padahal semua kelengkapan administrasi sudah diserahkan termasuk bukti pelunasan pinjaman," ungkapnya.
Ia menambahkan, di desa setempat lebih kurang dari 160 petani jagung mengajukan pinjaman KUR di BNI. Dari jumlah itu, sebanyak 133 orang dinyatakan lolos verifikasi awal. Kemudian diproses lagi hingga menjadi 90 lebih orang. Setelah diproses lagi pihak bank hanya menerima kuotan perkelomook hanya 50 orang, sisanya dianggap tidak memenuhi syarat.
"Sebagian besar debitur yang ditolak merupakan nasabah lama yang tidak memiliki tunggakan. Mereka melunasi tepat waktu, artinya mereka juga tidak memiliki riwayat pinjaman buruk di perbankan, termasuk di BNI," tambahnya.
Sementara itu, nasabah lama yang ditolak BNI dengan alasan beragam. Salah satunya, nasabah digugurkan karena telat membayar bunga pinjaman setelah batas waktu jatuh tempo atau tiga hari setelah membayar pinjaman pokok.
"Tiga hari kemudian usai batas waktu pinjaman, tunggakan bunga itu langsung ia lunasi. Harapannya, tetap bisa bertahan menjadi nasabah KUR BNI," pungkasnya.
KR, Kordinator tani, sebagai perpanjangan tangan BNI di Desa Kala, saat dikonfirmasi media ini lewat WhatsApp, dia hanya membaca tidak dibalas.(KS-Yan)
COMMENTS