Ilustrasi DOMPu,KS.- Oknum anggota polres Dompu inisial AM ditangkap oleh Badan Narkoba Nasional (BNN) NTB. Oknum tersebut bertugas sebag...
Ilustrasi |
DOMPu,KS.- Oknum anggota polres Dompu inisial AM ditangkap oleh Badan Narkoba Nasional (BNN) NTB. Oknum tersebut bertugas sebagai Anggota Opsnal Buser Satuan Resnarkoba Polres Dompu itu dibekuk setelah kurir pembawa shabu berinisial MYF tertangkap.
Kepala BNN NTB Brigjen Pol Gagas Nugraha, mengatakan penangkapan oknum tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan anak buahnya MYF, pada bulan lalu, Sabtu (15/08/2022).
Penangkapan MYF itu saat berada di kosnya diwilaya Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja Dompu. "Kita tangkap setelah MYF menerima paket berisi Shabu," ungkapnya.
Dalam paket itu dikirim atas nama Ikhlas Pratama, dari Pekan Baru, Riau. Didalamnya merupakan tiga bungkus plastik bening berisi Shabu dengan berat bersih 289 gram. Petugas kemudian mengeledak badan MYF dan ditemukan handphone, Kartu TM BRI, dan sejumlah uang.
Dari interogasi MYF, mengaku barang berisi Shabu itu merupakan milik oknum polisi AM yang bertugas di Satuan Narkoba Polres Dompu. "Setelah mendapat informasi dari MYF, kami akhirnya langsung menangkap AM," ungkapnya.
Tim BNN kemudian melakukan mengeledahan di rumah AM yang berlokasi dilingkungan Salama Satu, Kelurahan Balada Dompu.
Disaksikan Propam Polres Dompu, dan aparat lingkungan setempat. Namun petugas tidak menemukan barang bukti Shabu. Didalam kamar, AM hanya ditemukan dua buah buku tabungan kartu ATM, dan bukti transfer.
"Semua bukti yang kami amankan berhububgan dengan pemesanan Shabu," ujar Gagas.
Sementara itu, mereka berdua akan terjera dengan pasal 112 atau pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoti. Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara.(KS-Yan)
COMMENTS