Ketua Komisi I, DPRD Kabupaten Bima, Rafidin, S.Sos BIMA, KS.- Kejaksaan Negeri Raba Bima menetapkan tiga tersangka atas dugaan korupsi da...
Ketua Komisi I, DPRD Kabupaten Bima, Rafidin, S.Sos |
BIMA, KS.- Kejaksaan Negeri Raba Bima menetapkan tiga tersangka atas dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Rp 5,3 Miliar untuk kebakaran di Desa Ngali, Kecamatan Belo tahun 2020.
Diantara 3 dugaan tersangka tersebut, salah satunya merupakan Eks Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima Drs. H. Andi Sirajuddin AP, MM dan juga saat ini menjabat sebagai Asisten I Sekda Kabupaten Bima.
Namun, sebelum penetapan sebagai tersangka, Andi Sirajudi mengakui pernah didatangi oleh oknum jaksa untuk meminta uang 50 juta lebih sebagai kompensasi agar kasus itu tidak diperiksa.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I, DPRD Kabupaten Bima, Rafidin, S.Sos mengatakan jika benar apa yang diteriakin oleh Pak Andi Sirajudi bahwa apa yang dilakukan jaksa sangat mencederai nilai hukum di Indonesia terutama di Kabupaten Bima.
"Saya sangat berterimakasih kepada pak Andi Sirajuddin karena sudah membongkar rahasia peradilan. Saya juga sangat sesali atas ulah oknum jaksa itu," katanya, kepada awak media, kamis (8/09/2022).
Mafia peradilan ibarat kata ma'fud MD mulai dari oknum polisi, oknum jaksa dan oknum hakim. Lalu Rafidin mengatakan, kasus dugaan pemerasa seperti kasu pungli, narkoba, dll paling banyak ditingkat Kejaksaan Negeri raba Bima yang cukup serius.
"Saya memantau dugaan kejadian seperti ini tidak hanya kasus korupsi, tapi kasus lain seperti curian Handphone itu acap kali terjadi pemerasan oleh oknum jaksa," katanya.
Sementara itu, dia menegaskan kepada Kejati NTB jangan tinggal diam, begitu juga dengan Kejari Bima jangan tutup diri atas kejadian yang dilakukan oleh oknum Jaksa.
"Saya melihat jaksa-jaksa sangat tutup diri atas kelakuan Oknum itu. Lakukan tindakan dong atas dugaan tersebut," tegas anggota DPRD Kabupaten.(KS-Yan)
COMMENTS