Warga Bima tentu masih ingat dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Saprodi (obat-obatan) di Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bima be...
Warga Bima tentu masih ingat dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Saprodi (obat-obatan) di Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bima beberapa tahun lalu yang melibatkan tiga mantan Pejabat di Pemkab Bima yakni mantan Kadis Pertanian Ir.Tayeb, Ir.Muhammad dan Mayangsari.Rupanya, kasus tersebut dalam waktu dekat akan dilakukan P21 menjelang tahap dua oleh penyidik Polres Bima Kabupaten.
Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten, AKP Masdidin,SH
BIMA,KS.- Ir.Muhammad Tayeb adalah sosok pejabat di lingkup Pemkab Bima yang tergolong bernasib dan berkarir baik dimata kepala daerah, terutama diera kepemimpinan almarhum H.Fery Zulkarnain,ST, lebih-lebih disaat tongkat ke pemimpinan H.Syafrudn HM Noer, M.Pd saat menjadi Bupati Bima yang berumur sekitar 18 bulan lamanya.
Begitu juga dengan Ir.Muhammad saat menjadi Kabid dan Mayangsari sebagai kasi di Dinas tersebut dengan mengelola uang yang bernilai ratusan milyar dari Pemerintah Pusat dengan Dana Alokasi khusus (DAK) lewat pengadaan bibit bawang merah, pengadaan Saprodi atau obat-obatan dalam rangka memenuhi kebutuhan para petani diberbagai sektor pertanian saat itu.
Namun,dibalik kepercayaan pemerintah pusat tersebut, justru dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan tertentu oleh ketiga mantan pejabat tersebut.Akibatnya, aparat penegak hukum pun tidak tinggal diam dan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi bernilai milyaran itu hingga berujung pada penetapan tersangka ke tiga mantan pejabat yang tergolong hidup mewah di era kepemimpinan mantan Bupati Bima H.Syafrudin HM Nor tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun media ini, bahwa kasus korupsi itu telah ditetapkan tersangka disaat Adhar,SH menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten. Kini kasus itu tengah diproses lebih lanjut oleh Kapolres Bima Kabupaten sekarang melalui Kasat Reskrim, Masdidin,SH.
Kapan berkas perkara ketiga tersangka korupsi tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Raba Bima ?Kepada media ini, Masdidin secara tegas kasus tersebut dalam waktu dekat akan dilakukan P21, dan beberapa hari lalu telah dilakukan konsultasi dengan pihak kejaksaan Negeri Raba Bima.
"Secepatnya saya bersama penyidik tipikor akan melakukan P21 kasus tersebut. Kasus tersebut melibatkan tiga tersangka yaitu M.tayeb mantan kadis pertanian, Ir.Muhammad mantan Kabid, dan mantan Kasinya atau anak buah dari tersangka Muhammad yakni Mayangsari ,"urainya jelas.
Kata Masdidin, sebelum tahap dua tentu dilakukan P21 lebih dulu."Insya Allah, berkasnya perkaranya telah dilengkapi semua apa yang menjadi arahan jaksa, dan dipastikan akan dilakukan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari kasus itu,"tandasnya. (KS-TIM)
COMMENTS