Kerja keras penyidik Polres Bima Kabupaten dalam rangka mengusut tuntas pelaku kejahatan yang menjual pupuk subsidi sebanyak 130 lebih zak d...
Kerja keras penyidik Polres Bima Kabupaten dalam rangka mengusut tuntas pelaku kejahatan yang menjual pupuk subsidi sebanyak 130 lebih zak di wilayah Dusun Sarita Desa Punti Kecamatan Soromandi mulai terarah.Pasalnya, polisi telah mengantongi lebih dari satu calon tersangka dalam kasus penjualan pupuk urea subsidi secara ilegal tersebut.
BIMA,KS.-.Untuk menjawab kebenaran akan adanya calon tersangka dalam kasus itu, wartawan koran ini melakukan konfirmasi dengan Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten, AKP Masdidin,SH.
Kepada wartawan Kasat mengatakan bahwa penanganan kasus penjualan pupuk subsidi secara ilegal sudah masuk dalam tahap penyidikan, bahkan pihaknya sudah bisa menyimpulkan akan ada tersangka lebih dari satu.
"Kasus pupuk ilegal yang ditangkap di soromandi tepatnya di dusun Sarita Minggu lalu dalam proses penyidikan.Saat ini kami sudah mengantongi nama calon tersangka lebih dari satu,"ujar mantan kasat Narkoba Polres Bima Kota itu.
Pihaknya telah memeriksa sejumlah pihak terutama yang membeli pupuk dan menjual pupuk sebagai saksi, termasuk supir truck dan buruh pupuk sudah diambil keterangan oleh pihaknya.
"Supir dan buruh truck itu hanya memuat barang saja, tapi dengan keterangan supir dan buruh akan terungkap dimana dan siapa saja yang terlibat dalam kasus penjualan pupuk yang harganya diatas 200ribu lebih perzak itu, padahal itu pupuk subsidi untuk petani,"tegasnya.
Kapan penetapan tersangka dilakukan penyidiknya ?.Secara tegas Masdidin mengatakan, dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka.
"kasus ini secepatnya akan ditetapkan tersangkanya.Kita tetapkan dulu satu tersangka, baru untuk calon tersangka lainnya,"tandasnya.(KS-AND)
COMMENTS