BIMA, KS - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN NTB masih mempertahankan posisi Feri Sofiyan, SH, sebagai Ketua DPD PAN Kota Bima. Kenyataan, me...
BIMA, KS- Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN NTB masih mempertahankan posisi Feri Sofiyan, SH, sebagai Ketua DPD PAN Kota Bima.
Kenyataan, meskipun Ferri Sofiyan dalam keadaan hukuman penjara selama 6 bulan, karena kasus Jembatan Tracking Mangrove di Kolo. Namun, posisinya masih ditetapkan menjadi Ketua PDP PAN Kota Bima.
"Mendengar isu liar posisi Feri Sofiyan di cabut. Perlu saya tegaskan bahwa dia tidak akan di cabut dari ketua DPD PAN Kota Bima, karena pelanggannya bukan kasus korupsi, tapi hanya kesalahan administrasi," tegas Ketua DPW PAN NTB, Muadzim Akbar, kepada sejumlah wartawan, Minggu (9/10/2022).
Bukan hanya itu, ia mengakui bahwa Feri Sofiyan adalah kader terbaik PAN. Bahkan dia satu-satunya kader di NTB yang duduk di eksekutif.
"Saya sendiri mengakui Feri Sofiyan itu kader terbaik PAN. Jadi kita sangat sayangkan dia untuk di cabut," ucapnya.
Muadzim juga menjelaskan, Feri Sofiyan sosok yang membawakan partai selama ini. Tidak pernah berbuat tercela. Menyinggung amanat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai, Muadzim memastikan ada aturan turunan dari AD dan ART.
"Ada turunan aturan dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang menjadi acuan kita. Ada pula kebijakan internal partai," tuturnya.
Mengingat Ferri Sofiyan tengah menjalani hukuman dan posisi Ketua partai di daerah tidak boleh lowong, maka dalam waktu dekat akan ditunjuk pelaksana tugas.
"Pelaksana tugas ini akan ditunjuk secara internal partai, melalui rapat internal. Hasil rapatnya akan diteruskan ke DPP," terangnya.
Sementara itu, setelah selesai menjalani hukuman, sambung Muadzim, Feri Sofiyan akan aktif kembali sebagai Ketua DPD Kota Bima belum dapat dipastikan.
"Nanti kita lihat ke depan, perkembangannya seperti apa setelah beliau selesai menjalani hukuman," pungkasnya.
Dalam peraturan dasar partai, pasal 7 ayat (2) mengamanatkan, partai dapat menjatuhkan sanksi kepada anggota atau pengurus partai apabila melakukan tindak pidana.
Pada huruf b berbunyi, melakukan tindak
pidana yang diancam dengan hukuman pidana 5 (lima) tahun atau lebih dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ayat (4) berbunyi, bagi pengurus partai yang berstatus terdakwa dapat diberhentikan sementara dengan usulan Rapat Dewan Harian Pimpinan Partai sesuai dengan tingkatan masing masing.
Pasal 6 berbunyi, pengurus yang bersangkutan tidak dapat menjadi pengurus partai sebagaimana dimaksud pasal (4) kecuali ada surat pemberhentian penyidikan/penuntutan dan atau telah ada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap bahwa yang bersangkutan tidak bersalah.(KS-Yan)
COMMENTS