KOTA BIMA, KS. -Tim Puma 2 Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor di Wilayah Hukum Polres Bima Kota. Ters...
Tersangka SD (26) warga Desa Bolo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima dibekuk oleh Tim Puma 2 Polres Bima Kota setelah beraksi melakukan tindak pidana pencurian di Lingkungan Gindi Rt 018 RW 007 Kelurahan Jatiwangi Kecematan Asakota-Kota Bima.
Satu (1) Unit sepeda motor Merk Honda Vario Warna Putih Biru Nopol: EA 4374 SM
Noka: MH1JFU112GK641032 Nosin :JFU1E-1641731 1 (satu) buah kunci palsu berhasil diamankan petugas.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Reskrim IPTU M Rayendra RAP, S.T.K, S.I.K, membenarkan pengungkapan tersebut.
“Ya Tim Puma 2 Polres Bima Kota telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor," ujar Rayendra Rabu (26/10/ 2022).
“Satu Pelaku SD (26) berhasil ditangkap berikut barang bukti satu (1) Unit sepeda motor Merk Honda Vario Warna Putih Biru Nopol: EA 4374 SM Noka: MH1JFU112GK641032 Nosin :JFU1E-1641731
1(satu) buah kunci palsu,” ungkapnya.
Rayendra menjelaskan, setelah adanya laporan Tim Puma 2 Polres Bima Kota terus bekerja mencari informasi, melakukan pengejaran terhadap pelaku. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap
“Setelah dilakukan penangkapan pelaku berontak dan melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku di kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama Tujuh tahun.
“Kami menghimbau kepada warga masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita, kita harus selalu waspada akan adanya tindak kejahatan,” imbau Kasat Reskrim.(KS-01)
COMMENTS