Ilustrasi Google Dugaan mafia kasus (Makus) di kubu Kejaksaan terungkap dipermukaan. Hal itu dibuktikan dengan adanya dugaan permainan uang...
Ilustrasi Google |
Dugaan mafia kasus (Makus) di kubu Kejaksaan terungkap dipermukaan. Hal itu dibuktikan dengan adanya dugaan permainan uang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima inisial SH. Oknum yang diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) tersebut diduga kuat menerima Uang Suap dari empat Terdakwa kasus pembunuhan di Desa Sakuru Kecamatan Monta Kabupaten Bima. Jumlahnya, hingga mencapai Rp.60 Juta.
Dugaan seputar terima Uang suap dari pihak terdakwa kasus pembunuhan itu diungkap sumber inisial TJ. Berdasarkan pengakuan dua keluarga tiga terdakwa yakni Sumantia dan Habiba lanjut sumber, Uang sebesar Rp.60 Juta itu diduga diberikan oleh Bibinya Tiga terdakwa yakni Habiba ke oknum Jaksa tersebut.”Uang itu untuk lobi agar meringankan hukuman 4 terdakwa kasus pembunuhan,” ungkap sumber belum lama ini.
Sumber membeberkan, Uang itu diduga diserahkan langsung oleh keluarga terdakwa ke oknum Jaksa itu pada saat proses persidangan kasus pembunuhan tersebut. Lokasi penyerahan uang yakni di Rumah oknum Jaksa dimaksud.”Uang itu diantar langsung ke Rumah oknum tersebut,” bebernya.
Namun lobi untuk meringankan hukuman tidak membuahkan hasil maksimal, sebab ditengarai tidak ada ruang komunikasi antara oknum jaksa dengan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima. Faktanya, Tiga terdakwa dituntut masing-masing 10 Tahun Penjara dan divonis 8 Tahun. Kecuali Almuharam yang dituntut 5 Tahun penjara tapi divonis 4 Tahun, ”Uang sudah diberikan dan diterima tapi tidak meringankan hukuman, ,” tandas TJ.
Meski demikian, keluarga korban mengaku sudah menyelesaikan secara kekeluargaan terkait dugaan pemberian uang tersebut. Namun, bukan itu persoalannya melainkan dugaan penerimaan uang suap dari pihak terdakwa ke oknum penegak hukum.”Mereka sudah meng-ikhlaskan soal dugaan penyerahan uang tersebut,” terangnya.
Sementara, oknum Jaksa yakni SH yang dikonfirmasi Senin (21/11/2022) membantah seputar dugaan tersebut. Alasanya, tidak pernah menerima uang dari Habiba selaku keluarga terdakwa.”Saya tidak pernah menerima uang tersebut,” elak SH di Ruang Kerjanya. (KS. TIM)
COMMENTS