Walikota Bima, H.Muhammad Lutfi,SE Statemen Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bima Riyan Kusuma Permada soal rencana pembongkaran rumah warga d...
Walikota Bima, H.Muhammad Lutfi,SE |
KOTA BIMA,KS.-Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE (HML) yang di wawancara Koran ini menegaskan agar anggota dewan bila berbicara harus memahami akar masalahnya sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Mestinya anggota dewan bertanya dulu kapan anggaran relokasi Rp.166milyar itu datang dan masuk kas daerah Pemkot Bima.Itu anggaran datang sejak tahun 2017 sebelum saya jadi walikota Bima,"tegasnya seraya meminta agar tidak sembarang keluarkan statemen bila tidak paham alurnya.
HML kembali jelaskan, memasuki awal tahun tahun 2018, dirinya juga heran melihat belum juga dikerjakan oleh pemkot prosek tersebut, sehingga dirinya selaku Anggota DPR RI kala itu merasa aneh dengan pemerintah Kota Bima yang menyimpan uang anggaran Relokasi 166 Milyar lebih tersebut.
"Kan aneh jadinya, anggaran masuk rekening Pemda 2017, namun diawal tahun 2018 belum juga ada action, sehingga anggaran mengendap" ujarnya.
Walikota HML pun menjelaskan bahwa setelah dirinya di lantik sekitar September 2018, khusus soal Anggaran Relokasi sudah ada perencanaannya.
Uang perencanaan dalam hal ini Konsultan Manajemen (KM) Insitu sebesar 2,9 Milyar ( Rp. 2.904.077.000, red) dan Konsultan Manajemen (KM) Relokasi Lanjutan 3,7 Milyar ( Rp. 3.758.177.500. red) wajib diselamatkan dari Kerugian Negara
"Maka biar negara tidak rugi mau tidak mau suka tidak suka anggaran negara yang sudah ada perencanaan tersebut saya harus kerjakan" ungkapnya.
Kenapa misalnya di Hunian Tetap (Huntap) Kadole tidak memiliki fasilitas umum seperti Musholla, PAUD, sekolah dan Internet ?
Walikota HML tegaskan bahwa andaikan saja Walikota sebelumnya dirinya tidak menganggarkan Jembatan Padolo ll sekitar 16 Milyar dan Jembatan Gantung maka Fasilitas Umum (Fasum) di Huntap dipastikan bisa terwujud kala itu.
"Itu sejarah singkatnya, ketika Walikota sebelum saya anggarkan Puluhan milyar untuk Jembatan Padolo ll dan Jembatan gantung di paruga maka Fasum bisa dibangun sebenarnya," tegas Walikota HML.
Namun dirinya tidak ingin menyalahkan Walikota Bima sebelumnya, akan tetapi perlu diluruskan persoalannya agar Anggota Dewan memandang dengan jernih persoalan ini.
Walikota HML lebih kepada persoalan bagaimana melindungi dan mengayomi warga yang di relokasi.
Persoalan misalnya kenapa kualitas perumahan ada yang sangat bagus dan tidak bagus? Walikota HML memberikan gambaran bahwa Hunian Tetao Kadole itu adalah pekerjaannya dikerjakan oleh Pokmas sendiri sehingga dalam speknya sudah sesuai namun estetika nya mungkin aciannya kurang bagus.
Oleh karena itu, karena Pokmas sendiri yang mengerjakannya maka ada juga dari pihak pemilik rumah langsung dirinya yang awasi pembangunannya sehingga sangat bagus nilai estetikanya, ada juga yang serahkan pada ketua kelompoknya dan ada juga yang tidak pernah sama sekali kontrol.
"Karena pembangunan itu langsung di bangun oleh mereka sendiri melalui Pokmas itu sendiri, Pokmas anggotanya mereka mereka sendiri, sehingga kualitas rumah ada yang sangat bagus karena pemiliknya setiap saat jagain, dan ada sebagian lagi yang kurang bagus seperti acian semennya tidak rata karna tidak punya waktu dan kesempatan untuk mengawasi secara langsung " ujar Walikota HML.
Terkait Soal bantaran Sungai, Walikota HML pun menyebutkan bahwa
Sungai dikuasai oleh negara dan merupakan kekayaan negara.
"Pengelolaan sungai dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan dengan tujuan untuk mewujudkan kemanfaatan fungsi sungai yang berkelanjutan" ujar Walikota HML.
Sebagaimana yang diatur dalam pasal 9 PP nomor 38 Tahun 2011 bahwa Garis sempadan pada sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a ditentukan:
paling sedikit berjarak 10 m (sepuluh meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 m (tiga meter);
paling sedikit berjarak 15 m (lima belas meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 3 m (tiga meter) sampai dengan 20 m (dua puluh meter); dan
paling sedikit berjarak 30 m (tiga puluh meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 20 m (dua puluh meter).
"Nah di Kota Bima kita ambil posisi yang sangat moderat sekali dalam rangka untuk membela kepentingan rakyat kota Bima kita ambil 5 meter dari bibir sungai" ujar Walikota HML.
Ditanya Soal Bagaimana dengan Ruko yang di miliki oleh Para orang kaya di Kota Bima ? Dengan tegas Walikota HML yang mantan Anggota DPR RI Dua Periode ini katakan Tidak ada keraguan sedikitpun untuk membongkar milik para pengusaha.
"Mau Pengusaha mau siapapun sepanjang bangunan ada di pinggir sungai dari bibir sungai hingga 5 meter semua di robohkan, untuk kemaslahatan bersama warga Kota Bima saya pasti dan Wajib lakukan itu" Tegas Walikota HML.
Dengan tegas pula Walikota HML berharap pada oknum Anggota DPRD Kota Bima yang tidak paham dengan aturan agar belajar lagi sehingga tidak asal bunyi di areal publik.
"Segera belajar lagi lah memahami tatanan aturan perundang undangan sehingga tidak asbun, dan Jangan Pula lupa masa lalu lalu kritik tanpa arah dimasa datang dengan tidak di dasari oleh Regulasi secara utuh dan menyeluruh" tegasnya.(KS-01
COMMENTS