Luar biasa, Kapolres Bima Kota AKBP. Rohadi bersama Wakapolresnya, Kompol Mujahidin S,Sos berhasil mengungkap sekaligus menangkap Bandar nar...
Luar biasa, Kapolres Bima Kota AKBP. Rohadi bersama Wakapolresnya, Kompol Mujahidin S,Sos berhasil mengungkap sekaligus menangkap Bandar narkoba jenis sabu di Wilayah Lingkungan Penato,I bernama Muhammad Isnaini alias Gembel (39) seorang ASN yang mengabdi di Dinas Perhubungan Kabupaten Bima. Penangkapan tersebut berlangsung Minggu (13/11) sekitar pukul 16.00 Wita di Lingkungan Rt 10 Rw 03 Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima-NTB.
KOTA BIMA, KS.- Dalam penangkapan tersebut, polisi tak hanya berhasil mencidug Gembel, tapi juga barang bukti (BB) berupa sabu seberat 1,063 kilo gram di rumah pribadi Gembel berkut dengan uang tunai Rp.13,3Juta yang ada di lokasi penangkapan pertama (TKP I), sedangkan di TKP ke dua, polisi juga menemukan uang Rp.14,681Juta.
Kapolres Bima Kota, AKBP.Rohodi S.Ik dalam konfrensi persnya menjelaskan bahwa Gembel adalah salah satu pengedar narkoba yang telah lama menjadi target operasinya. Namun baru Minggu kemarin berhasil ditangkap oleh anggota Buser Narkoba dibawah kendalinya secara langsung, juga bersama Wakapolres, Kompol Mujahidin S,Sos.
“Alhamdulillah, saya bersama anggota operasional di satuan narkoba telah menangkap gember dengan barang bukti sabu 1,063 kilogram juga uang tunai hampir Rp.18Juta rupiah dari tangan Gembel,” jelasnya.
Penangkapan kali ini kata Rohadi merupakan penangkapan yang paling terbanyak barang bukti sabu. Ini membuktikan bahwa bisnis narkoba di Kota Bima, khususnya di wilayah hukum Polres Bima kota saat ini dalam keadaan darurat narkoba. Oleh karena itu diharapkan kepada seluruh warga Kota Bima agar bersama-sama memberantas narkoba yang merusak masa depan generasi bangsa dan merusaka nama baik daerah yang dikenal dengan dana Mbojo yang islami.
“Penangkapan gembel atas informasi dari masyarakat yang mengaku resah dengan aktivits di rumah gembel setiap hari. Sehingga dengan informasi tersebut, saya selaku Kapolres Bima Kota memerintahkan anggota untuk bergerak cepat ke lokasi yang dicurigai terlibat kasus narkoba. Ya, dengan siagap anggota di lapangan, pelaku pengedar narkoba berhasil ditangkap dengan barang bukti yang begitu banyak,”pungkasnya seraya mengaku saat penangkapan tersebut tak hanya uang dan sabu yang diamankan tapi juga ada barang bukti lainnya berupa gunting, plastic clip , sendok dari potongan pipet, bukti transfer uang dan bukti lainnya.
Gembel kata Kapolres dikenakan pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 2 undang undang narkoba nomor 35 tahun 2009. Pasal 112 mengenai zat terlarang sendiri mengatur bahwa setiap orang yang tidak mempunyaik hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menyediakan narkotika golangan satu bukan tanaman, maka akan dipidanakan minimal 4tahun dan maksimal 12 tahun penjara, dengan denda mulai 800juta hingga 8Milyar. Sedangkan dipasal 114 menyatakan bahwa setiap orang tanpa hak atau sudah melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara bahkan menukar, menyerahkan narkotika golongan satu akan memperoleh pidana seumur hidup atau minimal 5tahun penjara dan maksimal 20tahun.
“Saya tegaskan kembali bahwa Gembel itu dikenakan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat dua dalam UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,”tandasnya.(KS-Bul)
COMMENTS