Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bima menyerahkan santunan jaminan kematian kepada Nuraini, sekaligus istr...
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bima menyerahkan santunan jaminan kematian kepada Nuraini, sekaligus istri dari Furaidin yang meninggal karena sakit, jumat (18/11/2022). Penyerahan santunan ini diserahkan langsung oleh Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bima, Muhaimin, SH dan didampingi oleh saudara Pahlawan, S.AK. Proses penyerahan santunan tersebut digelar di Masjid Asholihin Desa Wadukopa.
BIMA, KS.-Saat proses penyerahan dilakukan, disaksikan langsung oleh Kepada Desa Wadukopa Budiman, S.Pd, Ketua Pengurus mesjid H. Sainun, S.Pd, bahkan seluruh masyarakat wadukopa. BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bima menyerahkan santunan jaminan kematian sebesar Rp. 44.132.980 kepada keluarga Furaidin.
"Ini adalah komitmen kami dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan membayar iuran 12.400/bulan, peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja otomatis yang mendapatkan santunan jaminan kematian," kata Muhaimin.
Ia menambahkan jika peserta mengalami kecelakaan kerja hingga beresiko meninggal dunia atau cacat tetap maka akan mendapatkan santunan.
"Inilah manfaat menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Apabila ada kecelaka'an kerja dan juga kematian akan mendapat santunan," tutupnya.(KS-Hal).
COMMENTS