Nasib apes terus menghantui terdakwa kasus narkoba Nunung Anggriani alias Nunung asal Kelurahan Ule Kecamatan Asakota Kota Bima NTB.Pasalny...
Nasib apes terus menghantui terdakwa kasus narkoba Nunung Anggriani alias Nunung asal Kelurahan Ule Kecamatan Asakota Kota Bima NTB.Pasalnya, Kamis (17/11) majelis hakim Pengadilan (PN) Raba Bima menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Nunung atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 9,47gram.
Nunung saat berada di Satuan Narkoba Polres Bima Kota, Kamis (28/7/2022) lalu bersama barang bukti berupa 19 poket sabu
KOTA BIMA,KS.-Sekedar diketahui, kasus yang menimpq Nunung tersebut terungkap saat ditangkap oleh satuan narkoba Polres Bima Kota Kamis tanggal 28 Juli 20222 pukul 02.30 WITA dinihari.
Terlihat dua Jaksa Penuntut Umum Andang Setyo Nugroho,SH dan Syahru Rahman dalam sidang tersebut.Sedangkan majelis hakim dipimpin Andri Irawan,SH.
Dalam amar putusan, terdawak Nunung mendapat vonis hukuman 5tahun penjara dari 7tahun tuntutan JPU, serta denda Rp.800juta subsider tiga bulan penjara.Artinya, bila tidak mampu membayar denda tersebut, maka harus menjalani hukuman penjara tiga bulan.
Sekedar diketahui publik bahwa Nunung merupakan seorang janda yang sudah lama ditinggal suami dan membesarkan anak dari hasil jerih paya sendiri.Bahkan perempuan tangguh ini sudah lebih dari sekali masuk penjara dalam kasus narkoba. (KS-Uj)
COMMENTS