Kasat Reskrim Polres Bima, Masdidin,SH Penanganan kasus penjualan pupuk subsidi secara ilegal oleh sejumlah oknum warga pada bulan Oktober l...
Kasat Reskrim Polres Bima, Masdidin,SH |
Penanganan kasus penjualan pupuk subsidi secara ilegal oleh sejumlah oknum warga pada bulan Oktober lalu, akhirnya terungkap.Sebanyak 10 orang warga yang terlibat dalam jaringan penjualan pupuk subsidi untuk petani ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipidter Polres Bima Kabupaten.
BIMA,KS.-Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin, SH yang ditemui di ruang kerjanya oleh sejumlah wartawan membenarkan atas penetapan 10 tersangka kasus jual beli pupuk tanpa ijin di desa Punti Kecamatan Soromandi kabupaten bima tersebut.
“Kita sudah gelar perkara penetapan tersangka dan tersangkanya ada 10 orang”, tuturnya.
Tersangka kasus ini, kata Masdidin, ada 10 orang yang terdiri dari 1 (satu) orang pengecer, 6 orang pihak lain sedangkan 3 orang yang turur serta dalam menjual belikan pupuk.
“Modus dan peran 10 orang tersangka tersebut berbeda – beda perannya”, cetusnya.
Sementara modus operandi pengecer yang telah ditetapkan sebagai tersangka atau pelaku berinisial FT (perempuan) menjual pupuk di luar wilayah tanggungjawabnya.Akibat perbuatannya itu, FT melanggar pasal 30 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 15/M-DAG/PER/04/2013 tentang Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Pemerintah Untuk Sektor Pertanian Jo. Paragraf 8 Angka 34 Pasal 106 Ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang merubah Pasal 106 Undang Undang RI Nomor 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan.
“Sedangkan pihak lain yang 6 orang diduga sebagai tersangka atau pelaku berinisial, SY (perempuan), RK alias Rini (perempuan), FE (perempuan), ST (perempuan), NL (perempuan) dan FD (laki-laki), karena pihak lain bukan distributor atau pengecer yang memperjual belikan pupuk Subsidi tanpa ijin menteri/pihak yang berwenang,"jelasnya.
Sedangkan sejumlah tersangka lain melanggar undang-undang pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 15/M-DAG/PER/04/2013 tentang Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Pemerintah Untuk Sektor Pertanian, Jo. Paragraf 8 Angka 34 Pasal 106 Ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang merubah Pasal 106 Undang Undang RI Nomor 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan.
"Sedangkan pihak yang turur serta, lanjut Masdidin, yang diduga sebagai tersangka atau pelaku berinisial, YS (laki-laki), EV (laki-laki) dan JD (laki-laki), karena telah turut serta melakukan jual beli pupuk bersubsidi yang di lakukan oleh terduga pelaku bernisial RK alias Rini dan melanggar pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 15/M-DAG/PER/04/2013 tentang Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Pemerintah Untuk Sektor Pertanian Jo. Pasal Paragraf 8 Angka 34Pasal 106 Ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang merubah Pasal 106 Undang Undang RI Nomor 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,"pungkasnya.(KS-Habl)
COMMENTS