BIMA, KS- Mahasiswa Universitas Mbojo Bima Ardin Febriyansyah (25) menjadi korban penggelapan motor oleh oknum anggota Polres Bima, sabtu (2...
BIMA, KS- Mahasiswa Universitas Mbojo Bima Ardin Febriyansyah (25) menjadi korban penggelapan motor oleh oknum anggota Polres Bima, sabtu (24/12).
Dugaan tindak pidana penggelapan motor yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Bima berinisial NI (28) berpangkat Briptu dengan jabatan Samapta telah dilaporkan oleh korban kepada SPKT Polres Bima sejak tanggal 7 Desember 2022 lalu dengan Nomor STTLP 726/XII/SPKT/Res Bima.
"Sudah saya laporkan kepada pihak Kepolisian," jelasnya.
Peristiwa dugaan tindak pidana penggelapan motor merk Jupiter Z warna hijau tersebut terjadi sekita Pukul 14.00 Wita tanggal 22 November 2022 lalu di Desa Samili, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
Sembari menunggu perkembangan dan hasil atas laporannya tersebut, Ardin sendiri tetap membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan dengan pelaku.
"Kalau ada itikad baik dari pelaku, permasalahan bisa diselesaikan secara kekeluargaan,"ujarnya.
Namun demikian, Ardi mengaku sangat menyayangkan peristiwa yang sedang ia alami. Menurutnya, peristiwa tersebut dapat mencoreng nama baik institusi Kepolisian. Lebih-lebih jika proses hukum atas laporannya tidak segera ditindaklanjuti secara serius oleh pihak Kepolisian.
"Cukup peristiwa penggelapan yang mencoreng nama baik institusi Polri, jangan lagi proses hukumnya," terangnya.
Lebih lanjut, Ardin berharap pihak Kepolisian untuk segera menindaklanjuti secara serius atas laporan dugaan tindak pidana penggelapan motor yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Bima tersebut.
"Saya harap pihak Kepolisian segera mengamankan pelaku," tegasnya. (KS.TIM)
COMMENTS