Rafidin,S,Sos Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima Rafidin, S.Sos yang juga mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bima, meminta kepa...
Rafidin,S,Sos |
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima Rafidin, S.Sos yang juga mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bima, meminta kepada Kepala dan seluruh jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima, agar tidak menerbitkan lagi sertifikat tanah untuk wilayah So Sorolembo dan So pada Desa Sampungu.
BIMA, KS-Lahan tersebut merupakan lahan garapan rakyat yang belum dibagi rata oleh Pemerintah Desa Sampungu.Diatas lahan tersebut juga banyak pihak-pihak dan oknum-oknum tertentu yang hendak menguasai tanah tersebut, bahkan membuat sertifikat.
Dimana diatas lahan Sorolembo lebih kurang 140 hektare, belum termasuk di So Pada. Sebagian besar disertifikat oleh warga Kota Bima yang tidak memiliki hak dan kewenangan memiliki lahan di atas lokasi Sorolembo dan so pada.
Oleh karena itu, untuk sementara waktu jangan lagi ada pembuatan sertifikat, siapapun yang mengusulkan sekalipun Kepala Desa.
Mantan Ketua PWI Bima, menilai Kepala Desa juga telah melakukan pelanggaran administrasi pembuatan sertifikat, yang dimana diatas lahan yang selama ini atau belasan tahun digarap oleh warga Dusun Saba Desa Sampungu, namun tiba-tiba lahan yang layak di garap oleh warga dibuat sertifikat oleh orang lain. Ini adalah sikap dan ulah Kepala Desa Sampungu yang di anggap telah melanggar hukum.
"Sebelum masalah ini saya bawa ke proses hukum, saya tegaskan agar pembuatan sertifikat tanah yang ada di Sorolembo dihentikan," tegasnya.
Sekali lagi, saya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bima yang juga warga kelahiran Desa Sampungu, meminta kepada Kepala BPN juga Kepala Desa Sampungu agar tidak sembarang meberikan ijin pembuatan sertifikat bagi orang diluar warga Desa Sampungu, termasuk juga warga Desa Sampungu yang tiba-tiba memiliki lahan diatas lahan itu agar tidak juga diberikan syarat untuk membuat sertifikat.
Tambahnya, adilnya lahan di So Sorolembo dan so pada harus dibagi rata kepada rakyat yang belum memiliki lahan untuk penggarapan lahan pertanian.
Kepada Kepala BPN Kabupaten Bima, saya minta untuk tidak menerbitkan sertifikat, apapun alasannya. Karena masalah lahan di so Sorolembo dan so pada akan ada berdampak hukum akibat kebijakan tersebut.(KS-TIM).
COMMENTS